Hukrim  

Cabuli Anak Tirinya Umur 5 Tahun, Pria Ini Ditangkap Polsek Jarai Kab Lahat

KAB LAHAT | BBCOM | Pria ini tega sekali. Cabuli anak tirinya yang masih usia 5 tahun. Pelakunya bernama inisial BS (49). Warga Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat. Mirisnya, anak itu baru berumur bawah lima tahun.

Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu 22 Desembar 2021. Muncul kecurigaan ibu korban. Saat itu korban menghampiri ibunya melaporkan bahwa tangannya sakit.

Kemudian sekisar pukul 16.30 WIB, ibu hendak memandikan korban. Lalu anaknya mengatakan bahwa kemaluannya sakit, saat tanya apa penyebabnya ?, korban tersebut hanya diam.

Sekitar pukul 17.30 WIB, ibunya hendak membersihkan korban yang baru selesai buang air besar. Korban kembali mengatakam bahwa kemaluannya masih sakit. Setelah tanya kembali apa penyebabnya. Korban mengatakan bahwa tadi siang Bapak tirinya (Pelaku) memegangi tangan dan menurunkan celananya batas lutut. Lalu memasukan jarinya ke dalam kemaluannya, sehingga kemaluan korban mengalami sakit.

Atas kejadian tersebut, ibu membuat laporan ke Polsek Jarai untuk proses secara hukum yang berlaku.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan membenarkan kejadian tersebut. Pada hari Jum’at 14 Januari 2022, sekitar pukul 06.05 WIB.

Kami melakukan penangkapan terhadap Pelaku dan dibawa ke Polsek Jarai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti sudah kita amankan. Pelaku kena pasal perbuatan cabul terhadap anak bawah umur. Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” ujar Indra Gunawan. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *