OKI | BBCOM – Adat Perkawinan Suku Penesak Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun 2025. Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia yang ditandatangani langsung oleh Dr. Fadli Zon pada 15 Desember 2025 melalui Direktorat Warisan Budaya.
Pengakuan nasional ini mendapat sambutan positif dari Pemerintah Kabupaten OKI. Bupati OKI, H. Muchendi Mazareki, SE, M.Si, membenarkan penetapan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kekayaan budaya lokal masyarakat Pedamaran.
“Pengakuan ini menegaskan nilai kearifan lokal Suku Penesak yang kaya akan tradisi Islami, seni lisan, serta tata adat yang sarat makna,” ujar Muchendi saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025).

Menurutnya, masyarakat Suku Penesak di Pedamaran dikenal masih memegang teguh literasi budaya leluhur, terutama dalam prosesi adat perkawinan yang memiliki tuturan panjang dan penuh filosofi adat. Nilai-nilai tersebut dinilai layak dilestarikan dan diwariskan lintas generasi.
Muchendi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para penggiat budaya serta jajaran pemerintah daerah yang telah berperan aktif dalam proses pengusulan hingga penetapan WBTbI tersebut.
“Terima kasih kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten OKI, Madin Ilyas, SE, M.Si, beserta jajaran, yang telah konsisten menjaga dan memperjuangkan kelestarian budaya leluhur ini,” katanya.
Selain itu, Bupati OKI turut memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para pemangku adat Pedamaran yang tergabung dalam Lembaga Adat Marga Danau (LAMD).
“Ke depan, LAMD Kecamatan Pedamaran sebagai benteng terakhir pelestarian adat Suku Penesak diharapkan semakin aktif menjaga dan mengembangkan nilai-nilai budaya daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Listiadi Martin, S.Sos., MM, selaku Pembina Lembaga Adat Marga Danau, mengaku bangga atas pengakuan nasional tersebut. Ia menyebutkan, Adat Perkawinan Suku Penesak Pedamaran menjadi salah satu dari 17 Warisan Budaya Takbenda asal Sumatera Selatan yang diakui secara nasional.
“Proses penilaian sebelumnya melalui pameran warisan budaya yang dipersiapkan untuk Festival Literasi Sumatera Selatan pada 6–8 November 2025 di Palembang. Hingga tahun 2025, total warisan budaya takbenda Sumsel yang diakui mencapai 67 unsur,” jelas Listiadi.
Dengan pengakuan ini, diharapkan Adat Perkawinan Suku Penesak Pedamaran tidak hanya lestari di daerah asalnya, tetapi juga semakin dikenal di tingkat nasional bahkan internasional. (cakdar)















