Bupati Bandung Sosialisasikan Perbup APD ADPD/DD Untuk Camat dan Desa Tahun 2022

KAB.BANDUNG | BBCOM | Demi Kelancaran roda kepemerintahan Desa dalam melaksanakan tugasnya didalam mengatur Anggaran Desa, Maka dalam hal ini Bupati Bandung H. Dadang Supriatna S.Ip, M.Si mengeluarkan peraturan terkait pengelolaan ADPD Dan Dana Desa (DD).

Hal ini dilakukan Guna transfaransi dan kondusifitas dalam penggunaan Anggaran dari pemerintah, Agar saat penggunaannya jelas dan tepat sasaran yang sesuai dengan Pengajuan atau hasil Musrenbang yang mengacu pada RPJM.

Dalam Acara tersebut para kades dan camat yang hadir, Tetap menerapkan 5M dan aturan Protokol kesehatan dengan menggunakan Masker. Hal lain bahwa ditahun 2022 adanya program BPJS terkait kenaikan Upah bagi para perangkat desa dan kecamatan.

Dalam Peraturan Bupati Bandung No.132 tahun 2021 dan No.166 tahun 2021tentang pengelolaan anggaran desa, yang bertujuan untuk menumbuhkan transfaransi dan aman.

Saat sambutannya H.Dadang Supriatna S.Ip.,M.Si mengatakan, Bahwa disaat Pandemi kita harus betul betul menjaga lingkungan dan menjaga kesehatan, apalagi sekarang adanya virus Omicron yang begitu ceoat dalam penyebarannya.

Masih kata H. Dadang Supriatna bahwa ditahun 2022 adanya peningkatan Siltap bagi perangkat desa dan kepala desa juga BPJS dan jaminan kematian atau lainnya, Diselama kepemimpinan H. Dadang Supriatna semua kepala Desa , perangkat desa, RT, RW, BPD dan LPMD akan memperhatikan dan pokus dalam mengayomi desa dan masyarakat.” Ungkapnya

Harapan Kedepan antara Camat, Kepala Desa dan masyarakat sekabupaten Bandung bisa Bersinergitas dan mempunyai Inovasi dalam kemajuan Desa.(*R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *