Hukrim  

Bunuh Teman Karena Kalah Judi, Dani Diringkus Sat Reskrim Polrestabes Palembang

PALEMBANG | BBCOM |  Sempat kabur ke Tanggerang, tersangka pembunuhan yang terjadi di Lrg. Pajar RT. 14 Kel.Kuto Batu Kec.Ilir Timur 2 Kota.Palembang, pada hari Minggu (23/01/2022) sekitar pukul 15.30 WIB kini ditangkap Satuan Reskrim Polrestabes Palembang.

Tersangka Mardani alias Dani Gondrong (53) warga Lrg. Pajar Kel.Kuto Batu Kec.Ilir Timur 2 Kota.Palembang tega membunuh temannya sendiri Abdul Hafis (34) warga Perumahan Yuka Sukabangun Kec.Sako Kota Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, S.H mengatakan pelaku diduga melakukan pembunuhan dikarenakan kesal diejek karena kalah judi.

“Mereka berempat bermain judi namun tersangka kalah sebanyak Rp.500 ribu” jelas Kasat Reskrim.

Ditambahkan kasat Reskrim bahwa korban ingin meminta berhenti bermain, namun tersangka merasa rugi atas kekalahan lalu minta uang Rp.20.000. lalu korban tidak terima bahkan menantang tersangka.

“Pelaku karena kesal diejek, pulang kerumah mengambil pisau dan terjadilah peristiwa pembunuhan tersebut” sambungnya.

 

Menurut keterangan tersangka setelah membunuh korban, tersangka berangkat ke tanggeran besok siangnya.

“Saya kabur ke tanggerang besok harinya pak, naik bus di pintu tol diantar pacar saya” jelas tersangka.

Atas perbuatan nya, tersangka diancam Pasal 340 KUHPidana ancaman paling lama 20 tahun penjara, Pasal 388 KUHPidana ancaman paling lama 15 tahun penjara, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana ancaman paling lama 7 tahun penjara. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *