KABUPATEN BANDUNG | BBCOM – Di beberapa titik di wilayah Kabupaen Bandung hingga kini masih saja terdapat sejumlah papan reklame/bilboard yang tidak memiliki izin dan terpasang pada titik titik yang dapat menganggu ketertiban dan keindahan tata ruang wilayah. Papan reklame/billboard inilah yang perlu terus ditertibkan sebagai bagian dari penegakkan Peraturan Daerah.
Dalam kaitan itu, pada Senin (15/12/2025) Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kabupaten Bandung melaksanakan kegiatan penertiban terhadap sejumlah papan reklame/bilboard yang tidak memiliki izin resmi di wilayah Nagreg. Dalam hal ini Satpol PP tidak berjalan sendiri tetapi bersinergi dengan Dinas PUTR, BAPENDA, dan Dinas Perhubungan.
Kegiatan penertiban papan reklame/bilboard itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Papan reklame/billboard yang tidak berizin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu estetika kota.Dalam hal ini papan reklame/bilboard yang tidak memiliki ijin ini bertentangan dengan Perda No.10 tahun 2024 Tentang Penyelengaraan Reklame dan sesuai dengan Perbup 31 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Pajak Reklame.Oleh karenanya perlu ditertibkan.
Apa yang dikukan Tim Satpol PP Bidang Gakperunda dalam pelaksanaan penertiban tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Sebelumnya kepada pemilik reklame yang melanggar telah diberikan peringatan, namun karena tidak ada tindak lanjut, maka dilakukan tindakan tegas berupa pembongkaran.
Dalam rangka menjaga ketertiban, Satpol PP akan terus berkomitmen menjaga dan menindak segala bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat. Untuk itu Satpol PP mengajak masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang tertib dan indah dengan mematuhi aturan yang berlaku.
SALAM PRAJA WIBAWA















