Hukrim  

Belum Sepat Nikmati Hasil Curian, Robin Keburu Dibekuk Polsek Rambang Lubai

MUARA ENIM | BBCOM | Belum sepat menikmati hasil curian, Robinson (27), warga Dusun III Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim keburu dibekuk anggota Reskrim Polsek Rambang Lubai, Selasa (31/9) pukul 04.00 WIB.

Pelaku dibekuk lantaran terbukti telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah tetangganya bernama Mega Handayani (40) dengan cara mencongkel atap genteng rumah korban dan berhasil mengambi 1 unit handphone Merk Xiaomi Redmi. Kin pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambang Lubai untuk menjalani pemerikasaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah SH MSi ketika dikonfirmasi mengatakan, dalam aksinya pelaku masuk kedalam rumah korban melalui atap rumah dengan cara mencongkel atap rumah korban. Setelah berhasil masuk pelaku mengambil 1 unit handphone Merk Xiaomi Redmi.

Setelah terjaga dari tidur untuk melaksanakan kegiatan sebagai ibu rumah tangga. Korban medapati handphone raib dan melihat genteng atap rumah terlah terbuka.

“Menyadari bahwa rumahnya telah disatroni maling, korban langsung melapor kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai,” ujar Apri, Kamis (2/9).

Menerima laporan korban tersebut, kata Apri, dirinya memerintahkan Team Sparta Dubai yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo SH untuk melakukan penyelidikan dan mengkap pelaku. Kemudian anggota melakukan pelacakan.

Alhasil, tidak membutuhkan waktu lama, Team Sparta Dubai berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Rambang Lubai untuk di tindak lanjuti. “Pelaku kita kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana,” pungkasnya (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *