Hukrim  

Bawa ‘Sajam Anca Meringkuk Disel Polsek IT II

PALEMBANG | BBCOM | Anca (17) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II Palembang, terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Ilir Timur II Palembang, lantaran membawa sajam jenis kuduk, Senin (7/3/2022).

“Penangkapan tersangka berawal dari anggota saat hunting antisipasi tawuran. Tersangka ini digerbek saat sedang duduk-duduk di Jalan Slamet Riyadi Gang Ujung Tanjung dekat Kampung Tangguh 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur 3,” jelas Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Yuliansyah didampingi Kanit Reskrim, AKP Firman, saat press release.

Melihat gelagat tersangka mencurigakan, lanjut Kapolsek, anggota menyita satu sajam jenis kuduk.a

“Ketika kita lakukan penggeledahan, ditemukan sajam jenis kuduk dibalik pinggang kanannya. Kini kita masih periksa tersangka,” ungkap Kompol Yuliansyah.

Kompol Yuliansyah menjabarkan, tersangka akan dijerat Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Kita kenakan tersangka pasal 2 ayat (1), tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun panjara,” tukasnya. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *