Hukrim  

Bawa Kabur Hp Teman Vakri Terpaksa Nginap di Polsek Indralaya

INDRALAYA | BBCOM | Modus Pinjam HP Android Korban Seorang pria bernama Vakri Ilham, 18 Tahun yang beralamat di Desa Arisan Gading Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir harus berurusan dengan Polisi. Atas dasar LP / B /  87  / X / 2021 / Sumsel / Res OI  /  Sek Indralaya.

Polsek Indralaya Ungkap Kasus tindak pidana Pengelapan  pasal 372 KUHP pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 sekira pukul 11.10 Wib Telah di amankan 1 ( Satu ) orang pelaku tindak pidana Pengelapan pasal 372 KUHP.

Menurut keterangan Kapolsek Indralaya Iptu Herman melalui Kanit Reskrim Ipda Delly setiawan kasus tersebut diketahui terjadi di kawasan Pom Bensin meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
Vakri Ilham, 18 Tahun diamankan petugas kepolisian lantaran melakukan kasus penggelapan kepada korbannya yang bernama Teguh Arpino, 14 Tahun anak Pelajar yang beralamat di Desa Tebing gerinting Utara  Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.

Saat itu pelaku atas nama Vakri Ilham dengan alasan meminjam Handphone android Merk POCO M3 warna Kuning No Imei 1:861460055631067 milik korban dengan maksud ingan membuka Facebook sebentar tetapi kemudian pelaku pergi mininggalkan Korban di tempat kejadian dengan membawa Handphone milik korban dan setelah di cari dan di temui pelaku selalu tidak ada dan apabila di uangkan kerugian sebesar RP.3000.000.

Dalam keterangannya, pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 sekira pukul 11.10 Wib, anggota Polsek Indralaya mendapatkan informasi pelaku berada di Rumahnya Desa Arisan Gading Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Indralaya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang berada di Desa Ariasan Gading  Kecamatan Indralaya Selatan , yang mana dalam pengejaran pelaku berhasil di tangkap tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan yang di pimpin oleh kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda Delly Setiawan bersama anggota Reskrim Polsek Indralaya pelaku berhasil di amankan dan pelaku di bawa ke polsek Indralaya bersama barang bukti,1 (satu) Buah Handphone android Merk POCO M3 warna Kuning No Imei 1:861460055631067.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di amankan di Reskrim Polsek Indralaya untuk proses lebih lanjut dan Tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Pengelapan unkgap Delly.(Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *