KBB | BBCOM – Bertempat di Gedung DPRD KBB, Senin (14/9/2026), DPRD KBB menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) XI yang dibentuk secara khusus untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) mengenai kebudayaan guna mengangkat kebudayaan lokal menjadi ikon daerah. Langkah ini diambil mengingat Kabupaten Bandung Barat dianugerahi kekayaan adat, seni, dan nilai budaya yang luar biasa.
Selain itu dibentuk pula Panitia Khusus (Pansus) XII bertujuan Menata Pedagang Kaki Lima (PKL) Agar Tertib dan Aman. Pansus ini berfokus pada penyusunan regulasi terkait penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), mengingat Keberadaan PKL menjadipenggerak ekonomi kerakyatan yang dinilai perlu mendapat perhatian khusus agar aktivitasnya tidak memicu kesemrawutan kota maupun mengancam keselamatan lalu lintas.
Pembentukan Pansus XI dan Pasus XII menjadi langkah strategis, dan ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) sebagai dasar pelaksanaan tugas Pansus untuk menyusun regulasi krusial bagi kemajuan daerah.
Ketua DPRD KBB, H. Muhammad Mahdi, S.Pd menyampaikan rasa syukurnya atas penetapan kedua pansus tersebut. Ia menegaskan bahwa pembentukan Pansus XI dan XII didasari oleh kebutuhan mendesak untuk mengoptimalkan potensi lokal sekaligus menata ketertiban wilayah di Bandung Barat. “Bandung Barat ini adalah salah satu kabupaten yang memiliki kebudayaan yang luar biasa. Alhamdulillah dengan dibentuknya Pansus ini, paling tidak nanti akan dibuatkan perdanya. Bagaimana mengangkat kebudayaan lokal daerah Bandung Barat agar menjadi ikon Bandung Barat,” ujar Mahdi.
Dikatakannya, melalui Perda Kebudayaan, DPRD KBB berkomitmen memberikan perlindungan hukum, pembinaan, sekaligus ruang bagi kebudayaan lokal agar mampu bersaing dan menjadi daya tarik utama pariwisata daerah.
Mengenai Pansus XII untuk penataan tentang pedagang kaki lima, dikatakan Mahdi, PKL Jangan sampai semerawut. “Dengan dibentuknya Pansus ini, diharapkan pedagang kaki lima bisa berdagang dengan nyaman dan juga terasa enak dan Tidak membahayakan,” tandasnya.
“Dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK), Pansus XI dan XII bisa segera melakukan serangkaian pembahasan, peninjauan lapangan, serta menjaring aspirasi masyarakat dan pihak terkait demi menghasilkan Perda yang aplikatif dan berpihak pada kepentingan warga Kabupaten Bandung Barat,” ujarnya
DPRD KBB berharap regulasi baru ini nantinya dapat menciptakan solusi saling menguntungkan (win-win solution), di mana para pedagang dapat mencari nafkah dengan tenang, sementara estetika, kenyamanan, dan keselamatan publik di ruang terbuka tetap terjaga dengan baik. Sedangkan pembentukan Pansus yang berkaitan dengan kebudayaan, diharapkan nantinya bisa mendorong kebudayaan di KBB akan semakin berkembang. (Teddy)















