Anggota Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bandung, Yadi Supriadi Berharap BKPSDM Segera Ambil Tindakan

KAB.BANDUNG | BBCOM – Isu banyaknya ASN di Kabupaten Bandung yang terlibat judi online (judol) tampaknya masih belum akan surut dalam waktu dekat sebelum BKPSDM Kabupaten Bandung mengambil langkah sesuai aturan. Penerapan sangsi bagi ASN yang terbukti melakuan judol memang diperlukan agar tidak menjadi sorotan terus menerus di masyarakat.

Dibutuhkannya penerapan sangsi oleh BKPSDM tidak hanya keluar dari pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Bandung M.Akhiri Hailuki, tetapi juga dari anggota DPRD Kabupaten Bandung dar Fraksi PAN, Yadi Supriadi.

Senada dengan Hailuki, Yadi mendesak BKPSDM untuk segera mengambil langkah tegas. Dilansir dari Inilah Koran, Yadi sangat kecewa dengan adanya temuan banyaknya ASN yang terlibat judol. Ia  sangat menyayangkan terhadap ASN yang seharusnya bisa menjadi teladan bagi masyarakat justru terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum. Ini sangat memalukan,” ujarnya.

“BKPSDM harus segera mengambil tindakan dan sangsi tegas untuk menjaga nama baik dan marwah ASN agar tidak buruk di masyarakat. Terapkan sangsi dengan tidak pandang bulu,” tegas Yadi.

Yadi  sangat menyangkan dan merasa prihatin atas masalah ini. “DPRD selama ini berusaha menjaga kesejahteraan ASN melalui upaya agar tukin (tunjangan kinerja) ASN di Kabupaten Bandung tetap menjadi bagian dari kesejahteaan dan tidak menurunkan pendapatan meski sekarang tengah dilanda kondisi tekanan fiskal. Namun pendapatan yang diperoleh ASN malah digunakan untuk judol. ini jelas memprihatinkan dan harus menjadi perhatian serius terutama dari BKPSDM untuk segera menerapkan sangsi.

Dijelaskan Yadi, penegakkan sangsi kepada ASN yang terlibat judol tentunya akan mengembalikan kepercayaan masyarakat. Masalah ini ini tidak boleh dianggap sepele. Diperlukan penguatan pengawasan internal dan penegakkan disiplin agar persoalan ini tidak menjadi meluas.

Apa yang dikemukakan Yadi Supriadi tentunya patut segera direspon oleh BKPSDM karenaperangkat daerah ini memiliki kompetensi dan tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan kiprah dan disiplin ASN. Jika BKPSDM segera menerapkan sangsi kepada ASN yang terbukti bermain judol, maka nama baik ASN di Kabupaten Bandung bisa terjaga. (Teddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *