KABUPATEN BANDUNG | BBCOM – Pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung 13 Juli 2026, disetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pada Rapat Peripurna tersebut terdapat juga agenda penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran (Banggar) terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) IV terkait pembahasan Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Pendapat Akhir Bupati.
Pada rapat tersebut, Pansus IV menyampaikan persetujuan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah mengenai kenaikan kelas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari upaya penyesuaian kelembagaan. Hal ini diharapkan mampu memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjawab kebutuhan organisasi perangkat daerah yang semakin berkembang.
Pada kesempatan tersebut Buati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bandung, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus IV, atas kerja sama, ketelitian, serta komitmen dalam membahas kedua Raperda hingga mencapai persetujuan bersama. “Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bandung yang telah bekerja dengan penuh dedikasi, ketelitian, dan tanggung jawab sehingga kedua Raperda ini dapat disetujui bersama,” ujar Bupati.
Dikatakan Bupati, persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin akuntabel, transparan, efektif, efisien, serta berorientasi pada hasil.”laporan pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan selama satu tahun anggaran. Pemerintah Kabupaten Bandung juga berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil evaluasi agar proses penetapan perda dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Rapat Peripurna, hal ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD guna memastikan setiap proses pembentukan kebijakan daerah berjalan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui Rapat Paripurna ini, diharapkan seluruh tahapan pembahasan menghasilkan keputusan yang tepat sebagai landasan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kabupaten Bandung dan kesejahteraan masyarakat. (tedy/)















