KAB.BANDUNG | BBCOM – Selasa (31/3/2026), Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahaya Fauzi memimpin rapat paripurna tentang penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Bupati Bandung Tahun 2025.
Pada rapat tersebut ada catatan apresiatif yang diberikan kepada Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang telah menyampaikan nota pengantar LKPJ nya tepat waktu. “Kami mengapresiasi sikap Bupati Bandung yang menyampaikan nota pengantar serta penjelasan LKPJ nya tepat waktu. Namun, DPRD tetap akan mengevaluasi capaian kinerja Bupati selama tahun 2025 mulai dari penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan baik infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat termasuk pelayanan publik,” tegas Renia yang merupakan politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Dalam rapat paripurna terebut juga disampakan Rencangan Peratunran Daerah (Raperda) tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta Raperda Prakarsa (Inisiatif) DPRD. “Pembahasan Raperda BMD dan LPKJ Bupati Bandung merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan dan pembentukan Perda. Dengan adanya raperda BMD kami ingin memastikan bahwa pengelolaan aset daerah dilakukan secara tertib, akuntabel, efektif dan efisien. Semua itu kami lakukan demi optimalisasi aset,” ujar Renie.
Untuk itu, tambahnya, DPRD akan segera membahas raperda BMD dan LKPJ Bupati Bandung tahun 2025 bersama panitia khusus (pansus). “Diharapkan pembahasan itu akan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi perbaikan tata kelola pemerintahan Kabupaten Bandung. Sedangkanuntuk raperda BMD, diharapkan kehadirannya itu harus mampu mengoptimalisasi aset daerah yang muaranya pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dari mulai perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan hingga penghapusan aset harus diakukan secara komprehensif dalam sistem pengelonaan Barang Milik Daerah. Harus dijamin tidak adanya penyalah gunaan aset sehingga pengelolaannya benar benar dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jika semuanya itu dilakukan dengan baik, kami yakin hadirnya raperda MBD yang secepatnya kita tetapkan menjadi Perda, bisa mengoptimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tuturnya.
Ditegaskannya, DPRD akan menjalankan tugas dan kewenangan serta menjalankan fungsi pengawasan secara profesional guna mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat demi terwujudnya pemerintahan yang bersih,” pungkas Renie. (teddy)















