KAB. BANDUNG I BBCOM I Sangat ironis awak media yang bertugas peliputan secara langsung diusir tanpa ada kejelasan dari pihak penyelenggara dalam kegiatan Bimtek bagi para anggota BPD sekabupaten Bandung tahun 2022 yang berlangsung di Grand Sunshine Hotel pada rabu 5/10/2022.
Hal ini menjadi pertanyaan bagi awak media tersebut, Pasalnya kejadian itu sudah beberapa kali terjadi yang dilakukan oleh pihak panitia penyelenggara kegiatan melalui security Grand Sunshine Hotel. Dan sekarang pun sama kejadiannya yang dilakukan oleh panitia penyelenggara dari pihak DPMPD Kabupaten Bandung terkait Bimtek pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD tahun 2022.
Kronologisnya, awak media yang hendak meliput kegiatan Bimtek, datang dan meminta ijin untuk peliputan dengan nada dan perilaku yang sopan, Dan saat itu awalnya pihak panitia mengijinkan untuk peliputan dan disuruh menunggu, maka para awak media pun menuruti apa yang dikatakan panitia penyelenggara untuk menunggu dan memperbolehkan peliputan. (5/10)
Namun selang beberapa menit, petugas keamanan (SECURITY) grand Sunshine Hotel datang menghampiri awak media dan menyuruh untuk menunggu di lantai dasar diruang Lobi hotel, seraya berkata untuk tidak meliput kegiatan Bimtek BPD atas dasar pelaporan dari pihak panitia penyelenggara DPMPD.
“Maaf anda dari media, tolong untuk menunggu dibawah dan tidak diijinkan untuk meliput.”
Mendengar kata kata security, para awak media yang berjumlah tiga orang diantaranya media Metro pagi News, Bandung Raya Net dan Bandung Berita.com. sehingga awak media merasa heran dan bertanya, Ada apa ini, tadi disuruh menunggu tapi sekarang malah tidak boleh meliput.
Atas dasar praduga, ini pelanggaran UU Pers. Terkait Bimtek BPD para awak media sepakat akan mempertanyakan kepada pihak terkait untuk menjelaskan kegiatan tersebut.
Berdasarkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan undang-undang pers dugaan pengusiran yang di lakukan security atas dasar perintah panitia penyelenggara ini di duga pelanggaran UU pers ,ini merupakan salah satu bentuk diskriminasi terhadap wartawan dalam melaksanakan tugas kejurnalisannya, serta media mempunyai hak untuk mendapatkan berita. (*R)