OKI | BBCOM – Ratusan warga dari Desa Pedamaran 5 dan 6, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, bersama LSM Libra Indonesia, menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati OKI pada Selasa (29/7). Aksi ini menandai puncak ketegangan dalam konflik agraria yang telah berlangsung selama 14 tahun.
Warga menuntut dibukanya kembali akses jalan Parit Gajah yang ditutup sepihak oleh pihak perusahaan PT Martimbang Jaya Utama (MJU). Penutupan ini menyebabkan kerugian ekonomi besar bagi masyarakat, terutama para petani sawit dan karet yang selama ini bergantung pada jalan tersebut untuk distribusi hasil panen.
Dedi, seorang petani dari Desa Pedamaran 6, mengaku kesulitan membawa hasil panennya ke tempat penjualan. “Sebelumnya kami bisa lewat dengan bebas. Sekarang, untuk membawa sawit saja kami harus bayar tukang ojek hingga Rp30.000. Ini sungguh memberatkan, apalagi kalau panen sedang banyak,” keluhnya.
Tambunan, pemilik lahan yang terdampak langsung, juga menyatakan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan. “Sejak awal saya sudah minta perusahaan membuka akses jalan untuk masyarakat. Tapi sampai sekarang tak ada kejelasan. Janji perusahaan hanya angin lalu,” ujarnya.
Aksi damai ini tidak hanya menuntut akses jalan, tapi juga menyuarakan dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan. Siti Aisyah, Koordinator LSM Libra Indonesia, menegaskan bahwa PT MJU diduga telah menyerobot sekitar 20 hektare lahan milik masyarakat. “Kalau pemerintah tidak bertindak, kami akan ambil langkah sendiri. Ini bukan hanya soal jalan, tapi soal hak masyarakat yang dilanggar,” katanya.
Warga juga meluapkan kekecewaan terhadap kepala desa Pedamaran 5, Pedamaran 6, dan Burnai Timur yang selama lebih dari satu dekade dianggap tidak menunjukkan itikad menyelesaikan masalah. Sikap pasif para pemimpin lokal ini semakin memperburuk situasi dan menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Dalam pernyataan sikapnya, warga menyampaikan tujuh tuntutan kepada Pemkab OKI dan pihak terkait, yaitu: penolakan terhadap penutupan jalan umum oleh PT MJU, pembukaan kembali akses jalan secara permanen dan tanpa syarat, investigasi transparan atas legalitas lahan dan izin lingkungan PT MJU; sanksi hukum kepada perusahaan jika terbukti melanggar, dialog berkelanjutan antara warga dan perusahaan dengan pengawasan ketat dari Pemkab OKI, penyelesaian konflik agraria secara adil dan bermartabat serta pengembalian hasil panen warga yang telah dikuasai perusahaan sejak tahun 2007.
Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Daerah OKI, H. Asmar Wijaya, didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Alamsyah, menyatakan bahwa Pemkab OKI akan turun langsung ke lokasi pada Kamis (31/7). “Kami mengapresiasi penyampaian aspirasi yang damai dan melalui jalur resmi. Pemkab akan meninjau langsung agar mendapat informasi dari semua pihak. Kami akan memanggil pihak perusahaan dan mempertemukan kedua belah pihak agar permasalahan dapat segera diselesaikan,” ujar Asmar.
Kapolsek Pedamaran, Iptu Indra Gunawan, turut menyatakan kesiapannya mengawal proses mediasi. Ia menegaskan pentingnya kehadiran perwakilan PT MJU dalam proses penyelesaian. “Masalah ini tidak akan selesai kalau pihak perusahaan tidak mau hadir. Kita butuh keterbukaan untuk mencari solusi bersama,” katanya.
Meski sejumlah pihak menyatakan komitmen, masyarakat berharap janji-janji tersebut tidak berhenti pada pernyataan. Keberhasilan penyelesaian konflik ini sangat bergantung pada ketegasan Pemkab OKI dalam menegakkan hukum, serta itikad baik PT MJU untuk bertanggung jawab dan berdialog.
Keberadaan LSM Libra Indonesia dan konsistensi warga dalam memperjuangkan hak-hak mereka akan terus menjadi kekuatan utama dalam mendorong keadilan. Diperlukan transparansi, ketegasan hukum, dan kemauan politik dari pemerintah untuk mencegah konflik agraria serupa di masa mendatang. (Pani)















