Warga di Ogan Ilir 5 Kali Tolak Jenazah Covid-19 Dimakamkan

INDRALAYA | BBCOM | Warga di Ogan Ilir, menolak pemakaman di wilayah mereka, setelah mengetahui yang meninggal adalah pasien Covid-19.

Warga ketakutan pasien Covid-19 yang meninggal, akan menulari mereka jika dimakamkan di wilayah mereka.

Namun, setelah Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, turun tangan, pasien Covid-19 baru bisa dimakamkan.

Yusantiyo mengatakan, kejadian ini berawal saat seorang pasien Covid-19 inisial RL meninggal dunia, Selasa (20/7/2021) sekira pukul 12.00 WIB.

Pasien berusia 69 tahun itu, berwasiat untuk dimakamkan di lahan miliknya di Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara.

Atas wasiat itu, kemudian pihak keluarga pasien sekira pukul 15.00, menemui Kepala Desa Tanjung Pering untuk meminta izin memakamkan almarhum.

Namun, keluarga tidak mendapatkan izin. Kemudian kata Yusantiyo, keluarga meminta izin untuk dimakamkan di TPU Timbangan.

Lagi-lagi pengelola TPU menolak, karena takut mendapat protes dari warga Timbangan. Setelah pihak keluarga dua kali mendapat penolakan, Satgas BPBD turun tangan.

Satgas lalu menghubungi Kepala Desa Tanjung Agung untuk dimakamkan di TPU setempat.

Tapi warga yang mengetahui, bahwa orang yang akan dimakamkan pasien Covid-19, kemudian menolak rencana pemakaman tersebut.

Waktu kian berjalan, saat itu kata dia, sudah menunjukan pukul 21.00 WIB. Namun jenazah belum juga dimakamkan.

Jenazah kemudian dibawa ke Desa Permata Baru, di Indralaya Utara, untuk dimakamkan di lahan miliknya.

Pengantaran jenazah langsung dipimpin Kasat Samapta Polres Ogan Ilir, AKP Mujamik Harun

“Jenazah kembali ditolak dan disarankan untuk dimakamkan di tanah wakaf miliknya di Desa Tanjung Baru,” kata dia.

Tapi lagi-lagi saat jenazah tiba pukul 23.00 WIB di desa tersebut, pemakaman almarhum ditolak kepala desa setempat dan juga warga.

Informasi ini sampai lah ke kapolres. Yusantiyo langsung memutuskan untuk ke lokasi berdiskusi dan berdialog dengan kepala desa dan warga yang menolak pemakaman.

“Kami lalu membawa jenazah ke TPU di Kelurahan Timbangan. Semalam itu sudah pukul 00.30,” ungkap Yusantiyo.

Yusantiyo pun lalu berdiskusi dengan Lurah Timbangan, Ketua RT dan Wakil Ketua Persatuan Amal Kematian setempat.

“Saya sampaikan kepada beliau-beliau itu bahwa sudah ada surat edaran atau instruksi dari pemerintah tentang pasien Covid-19 yang meninggal dunia, pemakamannya dikembalikan ke TPU masing-masing,” ucap Yusantiyo.

“Setelah mendengar penjelasan kami, pihak kelurahan menerima untuk dilaksakan pemakaman jenazah di TPU Timbangan.

Akhirnya proses pemakaman selesai pukul 03.00 oleh Satgas Covid-19.

Pada prosesi pemakaman ini juga dihadiri Danramil 402-07/Indralaya, BPBD dan Dishub Ogan Ilir.

“Akhirnya prosesi pemakaman selesai. Alhamdulillah berlangsung aman dan lancar,” kata Yusantiyo menegaskan.(Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *