Walikota Cimahi dan Suaminya Telah ditetapkan Tersangka Suap

wali-kota-cimahi-atty-suharti1JAKARTA BB.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Cimahi Atty Suharti Tochija dan suaminya M Itoc Tochija sebagai tersangka. Atty dan Itoc disangka menerima suap Rp 500 juta.

“KPK telah melakukan ekspose dan diputuskan meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan sekaligus menetapkan AST dan MIT sebagai tersangka penerima suap,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016).

Pasangan suami istri tersebut telah disangka menerima suap sebesar Rp 500 juta berkaitan dengan proyek ijon pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi. Proyek itu bernilai Rp 57 miliar.

“Harusnya menerima Rp 6 miliar dari kesepakatan antar mereka atas proyek tahap II Pasar Atas Baru. MIT sebagai suami AST yang juga mantan Wali Kota memberikan jabatan kepada pengganti, MIT masih turut kendalikan semua kebijakan pemerintah,” ucap Basaria.

Mereka disangka mendapatkan suap dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Dua pengusaha itu juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Atty dan Itoc disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Triswara dan Hendriza disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ags)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *