Hukrim  

Waduh, Pria Ini Siapkan Pondok dibelakang Rumahnya Untuk Jualan Sabu.

MUSI RAWAS | BBCOM | Penjualan narkotika semakin marak saja dilakukan. Kendati sudah banyak tersangka yang berhasil ditangkap petugas. Bahkan para pelaku juga semakin kreatif. Jika di Muratara ada pasar kalangan untuk konsumsi sabu, di Musi Rawas ada tersangka yang sudah menyiapkan paket-paket yang siap jual.

Tersangka tersebut adalah Andika (41) warga Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas. Ia menjadikan pondok di belakang rumahnya sebagai tempat transaksi.

Karena perbuatannya itulah, Selasa (5/10/2021) sekitar pukul 15.30 WIB, ia ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi menjelaskan pihaknya menangkap tersangka di pondok belakang rumah.

Saat penggeledahan ditemukan wadah minyak rambut merk Gatsby yang berisikan 111 (seratus sebelas) bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 23.06 gram.

“Menurut tersangka ia menjual sabu dengan berbagai paket harga, mulai Rp50 ribu hingga Rp200 ribu,” jelas Kasat, Kamis (7/10/2021).

Adapun rincian dari 111 paket tersebut, paket Rp50 ribu 34 bungkus, paket Rp70 ribu 30 bungkus, paket Rp80 ribu sebanyak 13 bungkus, paket Rp100 ribu 15 bungkus, paket Rp150 ribu sebanyak 12 bungkus dan paket Rp200 ribu ada 7 bungkus.

Selain itu, juga diamankan sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa nopol dan Ponsel Nokia.

“Tersangka mengakui bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke ruang Sat Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Herman Junaidi. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *