UPTD Regional IV ESDM Sumsel Tutup Tambang Ilegal Oknum Dewan Pagaralam

LAHAT BBCom – Terkait pemberitaan yang telah tayang di BBCom berjudul Oknum DPRD Pagaralam Buka Usaha Tambang Galian C Diduga Kuat “Ilegal” itu mendapat tanggapan serius dari pihak Regional IV Dinas ESDM Provinsi Sumsel dengan tiga wilayah Kabupaten Lahat, Kota Pagaralam dan Kabupaten Empat Lawang.

Kepala Regional IV Dinas ESDM Provinsi Sumsel, Ir. H. Tulus Santoso. MT didampingi Kasi Minerba, Lela Sofia. ST. MT saat dikonfirmasi BBCom dan LSM LMPN Kamis (2/8/2018) di ruang kerjanya mengaku pertanggal 2 Agustus 2018 menutup tambang galian C milik oknum Dewan Kota Pagaralam, PN.

“Penutupan yang kami lakukan sesuai dengan prosedur, yakni dengan mengirim surat resmi prihal penutupan tambang galian C yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku dan surat itu ditembuskan kepada Kapolres Kota Pagaralam,” ujarnya.

Ditambahkan Tulus, untuk menindaklanjuti surat resmi penutupan dari pihaknya itu, pihak Polresta Pagaralam yang mempunyai wewenang secara hukum untuk menegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setahun yang lalu, tepatnya pertanggal 25 Juli 2017 kami telah mengirim surat prihal pembinaan kepada oknum pengusaha galian C, PN yang kami duga kuat saat itu tidak mengantongi izin. Namun, kami tidak tauh kalau selama ini PN masih beroperasi,” terangnya.

Sementara Praktisi Hukum, Minsuri. SH saat dibincangi BBCom Jum’at (3/8/2018) mengatakan bahwa pihak Polresta Pagaralam tidak ada lagi alasan untuk tidak menutup dan menindak Oknum Dewan, PN yang bertahun-tahun telah membuka usaha Galian C diduga kuat ilegal.

Dijelaskan Minsuri, dasar hukum yang berkaitan dengan kasus ini ada dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, pada pasal 158 berbunyi, setiap orang yang melakukan usaha penambanga tanpa IUP, IUPK atau IPR sebagaimana yang tercantum dalam pasal 37, Pasal 40 ayat 3, Pasal 67 ayat 1 dan pasal 74 ayat 1 dan 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar).

“Adek wartawan jangan lengah, terus kontrol kegiatan di lokasi tambang itu untuk membuktikan keseriusan pihak Polresta Pagaralam dalam menjalankan amanat undang-undang di NKRI yang kita cinta ini, karena sekali lagi saya tegaskan kasus ini sudah masuk dalam dugaan kuat ranah pidana dan ada ruang hukumnya, maka seharusnya pihak penyidik cepat tanggap untuk memproses oknum penambang tersebut. (DAFRI. FR)

Respon (1)

  1. Alhamdulillah, ternyata masih ada LSM yang berani menyampaikan koreksi kebenaran untuk lahat semakin maju dan taat azas, maju terus yunior semoga mendapat tempat di hati masyarakat dan tidak seperti anggapan umumnya bahwa LSM adalah dak bener.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *