PRABUMULIH | BBCOM | Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Cambai IPTU HENDRA SUTISNA didampingi Kanit Reskrim AIPTU NENDRI., S.H saat dikonfirmasi (22/11/2021 ) membenarkan bahwa Polsek Cambai telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di TKP pondok jaga perumahan GRPP (Grand Royal Pandawa Premiere) Jalan Sindur Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai kota Prabumulih.
Pelaku dengan inisial P alias Endong (23 tahun) warga Dusun II Desa Sungai Keli Kecamatan Pemulutan selatan Kabupaten Ogan Ilir.
Dijelaskan bahwa kronologis kejadian bermula Pada hari Minggu Tanggal 21 November 2021 sekira pukul 06.30 wib pada saat korban yang pada saat itu berada di pondok jaga perumahan Grand Royal Pandawa premiere bangun dari tidur dan mendapati Handphone milik nya yakni SAMSUNG JTF warna putih dengan SIM card 0858 094085XX dengan telah hilang disamping tempat tidurnya.
Lalu atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sehingga melaporkan nya ke Polsek Cambai. kemudian setelah melakukan rangkaian penyelidikan pada hari Minggu tanggal 21 November 2021 sekira pukul 18.00 wib berdasarkan informasi bahwasanya pelaku tersebut berada dirumah kakak nya yang beralamat di Kelurahan karang raja kota Prabumulih.
Berdasarkan informasi tersebut Team opsnal Polsek Cambai yang dipimpin Kanit Reskrim AIPTU NENDRI.SH mengamankan pelaku berikut Barang bukti handphone merk SAMSUNG JTF warna putih dan sepeda motor jenis Honda kharisma Nopol BG 32XX CD sebagai alat untuk melakukan pencurian tersebut.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek cambai untuk dilakukan proses penyidikan. Sementara pelaku dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana pencurian biasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (hms/dbs)