KAB BANDUNG | BBCOM | Warga Desa Pangauban, Kecamatan Pacet , Kabupaten Bandung, merasa bersyukur, karena telah menerima sertifikat tanah program PTSL dari Pemerintah Pusat, Selasa (23/02/2021)
Seperti di ungkapkan Bu Ani Warga Kp. Cisaat, Desa Pangauban. dirinya sangat gembira dan bersukur telah mempunyai sertifikat tanah. “Surat Ini sangat berharga buat kami. Karena selama ini kami belum punya sertifikat tanah,” ungkapnya.
Ani juga menghaturkan banyak terimakasih pada pemerintah pusat dan daerah terutama Bapak Kades Desa Panguban berserta jajaranya yang telah menbatu dirinya. Sehingga tanah milik keluarganya sudah mempunyai sertifikat tanah,”ucap Ani.
Di kesempatan itu Kepala Desa Pangauban Ajidin mengucapan, adanya program pemerintah khususnya program dari presiden kita Pak Jokowi semua masyarakat di Indonesia berhak mendapatkan satu pelayanan khususnya dalam legalisasi kepemilikan tentang hukum tanah pertanahan.
“Kami atas nama pemerintah Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, tentu saja menyambut baik dan menghaturkan terima kasih khususnya kepada Bapak Presiden dan juga dari pihak BPN Kabupaten Bandung. karena program PTSL ini khususnya bagi warga masyarakat Desa Pangauban sangat bermemfaat sekali.” tutur Ajidin.
“Alhamdulillah kami mendapatkan program PTSL dengan sistem lengkap di tahun 2020, kami patut bangga karena tidak semua Desa dapatkan sistem lengkap, baru ada dua desa di Kecamatan Pacet yaitu Desa Pangauban dan Desa Giri Mulya, sudah masuk Desa lengkap.” paparnya
“Makanya untuk plafonnya juga cukup banyak sampai 5400. Nah dengan ini alhamdulillah sampai hari ini kami sudah bisa menyerahkan kepada masyarakat bersama pihak BPN Kabupaten Bandung sudah 4 tahap kurang lebih 3000 bidang yang sudah kami salurkan kepada masyarakat. Dan kami berharap mudah-mudahan yang sisanya kurang lebih 2400 san yang maksimal di bulan Juni 2021 ini bisa terselesaikan,” ucapnya
Ajidin berharap Kepada masyarakat setelah terimanya sertifikat, dapat dijaga dengan baik, ini merupakan dokumentasi legalistik kepemilikan secara hukum yang sah.
“Jadi tolong ini dijaga dengan baik, dan tolong bisa dimanfaatkan dengan baik oleh kepentingan masyarakat.
Ia menambahkan bagi masyarakat yang belum menerima sertifikat, diharap untuk bersabar. Karena waktu pendaftaran tidak sekaligus dibulan Maret 2020 bahkan selesai kami mendaftarkan hampir di bulan Oktober.
“Maka pembagian sertifikat tersebut juga tidak sekaligus yang daftar duluan menerima, sedangkan sisanya masih dalam proses, jumlah 2400 itu sudah termasuk pendaftaran yang terakhir saya tekankan untuk bersabar” harapnya
Untuk meningkatkan PAD desa lanjut Ajidin, jelas akan meningkat dengan adanya program PTSL, data pertanahan yang selama ini carut marut tentang pengenaan wajib pajak, namun sekarang kita ada GU Gamat Ukur. Ada nif dan segala macam. “Jadi tidak bisa mengelak lagi masyarakat dalam hal pajak, bahkan pengenaan SPT pajak tahunan sendiri ini akan, semakin meningkat dari pendapat desa” tegasnya. (UD)