Hukrim  

Tim Trabazz Muara Enim Amankan 3 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit

MUARA ENIM | BBCOM | Tim Trabazz Polsek Gunung Megang berhasil mengamanakan pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Afdeling VI Blok 824 PT.PN VII SULI INTI Desa Panang jaya Kec.Gunung Megang Kab.Muara Enim. Kamis (25/11/2021)

Pelaku atas nama Yunus Waworuntu (36) yang merupakan Karyawanan PT.PN VII SULI INTI, yang tinggal di Komplek PT.PN VII SULI INTI Desa Panang Jaya Kec. Gn megang Kab. Muara Enim, diamankan Polsek Gunung Megang karna melakukan pencurian kelapa sawit dan dijual kepada 2 orang penadah yaitu Sabar Maruli Sigalingging (34 )warga Unit 6 Desa Muara Harapan Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim dan Hendri Apriansyah (20) Warga Dusun IX Desa Gunung Megang dalam  Kec. Gn megang Kab. Muara Enim.

Kejadian bermula pada tanggal 23 November 2021 Sekira Jam 07.00 Wib, dimana pelaku diberikan tugas oleh PT.PN VII SULI INTI untuk memanen buah kelapa sawit di TKP tersebut pelaku menyembunyikan 73 Tandan dari total 113 Buah kelapa sawit yang pelaku panen. Dan hanya menyetorkan 40 tandan ke PT.PN VII SULI INTI.Lalu buah kelapa sawit yang di sembunyikan pelaku diletakkan dibalik semak semak di TKP.

kemudian pada tanggal 24 Nopember 2021 Sekira Jam 14.00 Wib saat Security PT.PN VII SULI INTI sedang melakukan Patroli Di tkp,menemukan buah kelapa sawit sebanyak 73 tandan yang di sembunyikan disemak semak dan ditutupi daun.karena curiga buah kelapa sawit 73 tandan tersebut hasil dari kejahatan lalu pelapor melaporkan kejadian tersebut kepolsek Gunung Megang.

Mendapatkan Laporan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin Langsung Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan SH MH beserta Kanit Reskrim Aiptu Ely Suyono langsung langsung bergerak menuju lokasi bersama dengan security PT.PN VII SULI INTI untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.

Setelah dilakukan pengintaian didapati Pelaku Yunus Waworuntu yang merupakan Karyawan PT.PN VII SULI INTI sedang mengumpulkan Buah Kelapa Sawit yang disembunyikannya di balik semak semak dan ditutupi daun yang terbagi menjadi 2 tumpuk.

Setelah itu pelaku pergi kearah komplek PT.PN VII SULI INTI dan sekira jam 16.00 Wib datanglah 1 Unit mobil Taff Warna hijau yang dikendarai oleh Sabar Maruli Sigalingging dan rekannya yaitu Hendri Apriansyah yang akan membeli 73 tanda buah kelapa sawit milik Pelaku Yunus Waworuntu.

setelah buah kelapa sawit tersebut semuanya dimasukan kedalam mobil Taff dan akan menuju keluar dari TKP  Tim Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan SH MH dan Kanit Reskrim Aiptu Ely Suyono langsung melakukan pencegatan terhadap Mobil taff warna Biru tersebut dijalan Blok 824 pada jam 17.30 Wib dan berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti 73 tandan buah kelapa sawit beserta 1 unit mobil taff warna Biru.

Setelah dilakukan interogasi Pelaku Yunus Waworuntu mengakui bahwa telah menggelapkan buah kelapa sawit yang ia panen sebanyak 73 tandan dan yang telah ia jual kepada dua orang penadah yaitu pelaku Sabar Maruli Sigalingging dan rekannya yaitu Hendri Apriansyah.

Kemudian para Pelaku dan barang bukti langsung dibawah ke Polsek Gunung Megang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan SH MH mengatakan kita berhasil mengamankan 1 orang pelaku dan 2 orang yang merupakan pedahan hasil curian.

Selain mengamankan Pelaku Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 73 tandan buah kelapa sawit, 3 Buah tombak panjang Lk 1 meter., dan 1 unit Mobil Taff Warna Biru. Sambungya

Saat ini ke 3 pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polsek Gunung Megang guna pemeriksaan lebih lanjut. Tuturnya. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *