MUSI RAWAS | BBCOM | Tim Eagle Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekukan terduga penyalaguna narkotika jenis sabu dijalan di Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis (10/3/2022).
terlihat dua identitas tersangka, Reza Arzandi (28) dan M Angga Pati Putra (27), kedua Dusun III, Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.
Dari tangan petugas, petugas bukti barang (BB), dua bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu seberat 1,22 gram.
BB ditemukan didekat tersangka, terjatuh dari sepeda motornya, dan tersangka benar-benar mengakui miliknya saat diintrogasi.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit I, Ipda Eko dan Kanit II, Ipda Hendra saat dikonfirmasi telah dikonfirmasi telah dikonfirmasi oleh tersangka, dua tersangka yakni, Reza Arzandi dan M Angga Pati Putra.
“Tersangka dibekuk, dijalan di Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri,” kata AKP Herman didampingi Ipda Eko dan Hendra, Selasa (15/3/2022).
AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/35/III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba di jalan di Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.
Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka dan digelandang ke Polres Mura.
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka pelanggaran Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). (Hms/dbs)