Hukrim  

Tiga Remaja Pemakai Sabu, Diciduk Sat Resnarkoba Polres OKUT

OKUT | BBCOM | Sat Resnarkoba Polres OKU Timur kembali berhasil ungkap kasus 3 tersangka pemilik barang haram jenis sabu. 3 tersangka tersebut diantaranya, Heri Hermawan (18) Wahab Andrianto, (19) dan Prayogo Agung (19). Tersangka diduga melanggar pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.

Penangkapan 3 tersangka di benarkan oleh Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi KasatResnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto.

Ketiga pelaku ini sering melakukan mengunakan barang narkotika jenis sabu areal warung, berdasarkan laporan masyarakat setempat. Mendapatkan laporan tersebut satuan ResNarkoba Polres OKU Timur melakukan penyelidikan diareal warung tersebut yang sering digunakan para pelaku untuk pesta barang haram,” kata Iptu Edi.

“Pada hari Jum’at tanggal 30 April 2021, sekira pukul 20.30 Wib tim resnarkoba melakukan tindakan penangkapan kepada tiga pelaku tersebut yang sedang mengkomsumsi narkotika jenis sabu. Ketiga pelaku berhasil ditangkap Resnarkoba OKU Timur tampak perlawanan,” terangnya.

Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti 1 paket Narkotika milik tersangka Jenis sabu seberat bruto 0.13 gram,2 buah korek gas,1 buah pirek dibawak ke Polres OKU Timur untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya. (hms/pn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *