OKUS | BBCOM | Seorang anak dibawah umur berinisial H (16) menyerahkan diri ke Unit reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan usai membunuh seorang remaja di belakang sekolah dasar yang ada di Desa Bendi, Kecamatan Buay Rawan.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, S.H, S.I.K., M.H, yang didampingi Kasat Reskrim AKP, Achep Yuli Sahara melalui Kasi Humas Iptu Johan Syafri, membenarkan adanya kejadian itu. “Ya benar tersangka H, menyerahkan diri sekira pukul 23:00 Wib”, jelas kasi Humas
Lebih lanjut Iptu Johan Syafri mengatakan, pertikaian antara korban A (17) dan pelaku H (16) bermula pada Kamis 07 Oktober 2021 sekira pukul 21:00 WIB. Dimana pada saat itu pelaku H yang mengirim pesan suara melalui WhatsApp dengan nada keras yang berisi ajakan dan ancaman kepada korban.
Adanya pesan tersebut lalu korban juga membalas pesan dari tersangka yang memberitahu jika dirinya telah berada di belakang salah satu sekolah dasar yang ada di desa Bendi.
“Mendapat pesan dari korban, lalu pelaku langsung ke lokasi kejadian, dengan membawa sebilah garpu yang di simpan pelaku di pinggang sebelah kanan”, terang Iptu Syafri Jum’at (08-10-2021).
Dikatakan Kasi Humas, Setibanya pelaku dilokasi korban langsung mencekik leher pelaku dan mendorong pelaku hingga jatuh dan kepala pelaku tersungkur kedalam parit.
Pertikaian antara pelaku dan korban dilihat oleh tiga orang rekannya yankni R (20) MA (17) TO (17) yang juga warga desa setempat.
“Mengetahi kejadian tersebut, ketiga orang rekanya yang juga saksi pada perkara ini, mencoba melerai, pelaku dan korban akhirnya berhasil di pisah”, ungkap Kasi Humas
Namun tambah Kasi Humas, setelah korban dan pelaku berhasil di lerai, korban kembali menghina dengan kata-kata kasar, tak terima dengan perkataan korban tersangka yang tersulut emosi langsung mencabut garpu dan menusuk korban sebanyak satu kali.
Melihat korban jatuh usai ditusuknya, pelaku langsung melarikan diri ke salah satu pondok di kebun milik pamanya, setiba dipondok itu, pelaku langsung menghubungi pamannya melalui messenger facebook.
“Sekira pukul 22:20 Wib paman tersangka tiba dilokasi yang dimaksud untuk menjemput tersangka dan menyerahkan diri ke pihak berwajib dengan menggunakan sepeda motor,pungkas Kasi Humas.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP., Achep Yuli Sahara, membenarkan jika timnya menerima pelaku tindak pidana kekerasan tehadap anak yang menyebabkan meninggal dunia sebagaimana dalam pasal 80 (3) Jo pasal 76 c UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 THN 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku di serahkan oleh keluarga ke tim Opsnal Elang Saka Selabung di Depan gedung Satreskrim Polres OKU Selatan pada Kamis 07 Oktober 2021 Sekira Pukul 23.00 WIB”, jelas Kasat Reskrim
Lebih lanjut Kasat mengatakan, oleh tim Opsnal tersangka di serahkan ke Piket Satreskrim untuk langsung di lakukan Penyidikan lebih lanjut. (hms/dbs)