OKI | BBCOM | Upaya pemerintah pusat untuk memberikan bantuan langsung tunai ( BLT) senilai Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan bagi keluarga miskin baru (misbar), menuai masalah

Betapa tidak, karena bantuan pemerintah yang sudah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai upaya untuk meminimalisasi dampak pandemi virus corona Covid-19 tersebut menimbulkan pro-kontra dikalangan masyarakat.
Pro-kontra ini, dipicu oleh sejumlah kelompok masyarakat yang mempertanyakan bantuan yang bakal diterima apakah berbentuk sembako atau uang tunai.
Sedangankan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memastikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin di desa terdampak COVID-19, bukan berbentuk barang ataupun sembako, melainkan dalam bentuk uang.
Memurut Mendes PDTT, BLT Dana Desa tidak boleh, diberikan dalam bentuk sembako. Dana bantuan tersebut harus sampai dalam bentuk uang.
“Sebisa mungkin BLT Dana Desa diberikan kepada penerima secara non tunai (transfer perbankan). Namun jika benar-benar tidak memungkinkan untuk dilakukan secara non tunai, BLT Dana Desa juga boleh diserahkan secara tunai”ujar Abdul Halim Iskandar.
Namun, masalahnya bukan itu saja. Yang menjadi persoalan dilapangan, terutama dimasyarakat perdesaan, kreteria sipenerima juga masih dalam perbincangan. Seakan aturan pemerintah terkait BLT dana desa ini tidak singkron demgan perkembangam dilapangan.
Akibat dari itu, hampir semua desa di Indonesia menjadi dilema dengan adanya bantuan BLT dana desa tersebut. Seperti yang dialami oleh seorang Kepala Desa (Kades), didaerah Ogang Komring Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Sebut saja, Jhon Erwin, Kades Desa Pedamaran 5 Tanjungnior Kecamatan Pedamaran OKI Jhon Erwin, sebagai Kades, melalui akun facebook nya sudah menginformasikan kepada semua warganya. Bahwa desa yang dia pimpin mengalokasikan dana BLT sebesar Rp.349 Juta.
Menurut Jhon Erwin, dana sebesar itu, tadinya akan dialokasikan untuk insfrastruktur pembamgunan Gedung Pos Yandu. Oleh karena ada bencana musibah wabah corona yang sangat berdampak terhadap kehidupan masyarakat, akhirnya anggaran tersebut dialihkan untuk BLT.
Dilemanya, dikatakan Jhon Erwin, jelas kalau menuruti aturan pusat dana BLT desa itu, tidak akan cukup. “Aturan pusat satu KK mendapat 600 × 3 bulan = Rp.1,800 000. Artinya uang sebsar Rp. 349 Juta ÷1. 800,000 = 194 KK yang menerima. Sedangkan desa Pedamaran 5 setelah di data ada sekitar 490 KK. Mereka semuà ini seperti yang ditulisnya dilaman facebook, bahwa mereka semua itu, tidak mendapatkan bantuan. Baik itu bantuan PKH, atau bantuan BPNT
Jadi dari 490 KK – 194 KK = 296 KK yang tidak mendapat bantuan Covid 19. “Maka kami seluruh Kades khusus nya Pedamaran mencari jalan keluar, bagaimana agar bantuan ini tersalur, tapi tidak menimbulkan fitnah di masyarakat,
“Dilematisnya, mengikuti aturan pusat, dana itu tidak akan cukup, bisa terjadi gejolak di masyarakat. Tidak mengikuti, untuk mempertanggungjawabkannya kami kesulitan “katanya. (pani)