Tekan Penularan Covid-19, 3 Pilar Di Kab. Bandung Gencar Lakukan Oprasi Yustisi.

KAB. BANDUNG | BBCOM | Untuk menekan penularan wabah covid-19 dan menekan Pendisiplinan Masyarakat dalam kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan di Kabupaten Bandung yang saat ini masuk jona merah, TNI, Polri serta Satpol PP dan Dishub Turwas Kabupaten Bandung gencar melakukan giat operasi yustiisi.

Seperti yang dilakukan Polsek Ciparay, Polresta Bandung, Polda Jabar pada hari Selasa 19 janwari 2021 di jalan Pamagersari Ciparay telah melaksanakan oprasi yustisi gabungan.

Oprasi dipimpin langsung Polsek Ciparay AKP Suyatno didampingi Kanit Satpol PP Kecamatan Ciparay Encep Suhendar.

Kapolsek Ciparay AKP Suyatno usai apel menjelaskan. Selama ini pihaknya sudah melaksanakan kegiatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan tujuan untuk menekan penyebaran wabah covid-19, dimana sekarang ini Kabupaten Bandung meningkat jona merah.

“Maka pemerintah melakukan pembatasan kegiatan diluar rumah. Yaitu, diberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tentunya di Kecamatan Ciparay sudah kita laksanakan PPKM secara gabungan TNI, Polri, Pemerintahan Satpol PP termasuk Dinas Perhubungan,” jelas Suyatno.

Pihaknya juga terus menghimbau pada Masyarakat agar tidak berkerumun, juga kepada pedagang kaki lima atau pun pasar tumpah selama pelaksanaan PPKM tidak ada melaksanakan aktifitas, atau ditutup sesuai hasil kesepakatan yang kita sudah musyawarahkan sebelum Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berlakukan,”imbuhnya.

Lanjut Suyatno, selama pelaksanaan PPKM sudah banyak kita lakukan penindakan. Baik tindakan sosial, fisik Push up, menghapal pancasila dan bersih- bersih sekitar jalan raya. Ada juga yang diambil KTPnya sesuai perintah pelaksanaan tindakan PPKM,” tutupnya.

Sementara menurut Kanit Satpol PP Kecamatan Ciparay Encep Suhendar menuturkan, dirinya mengucapkan terimakasih pada Pk.Camat Ciparay yang telah menugaskan jajaran satpol PP dan linmas Siaga Kecamatan Ciparay untuk melaksanakan tungas yang didampingi Pak Danramil dan Pak Kapolsek beserta jajaranya termasuk jajaran Dishub.

“Penerapan PPKM ini, merupakan tindak lanjut dari PSBB dan kegiatanya pun sebetulnya hampir sama. Yaiitu, menidaklanjuti surat himbauan dari pusat, provinsi dan Kabupaten Kota dan saat ini sudah ditindak lanjuti oleh pihak Kecamatan,”ujarnya.

Dalam PPKM Sambung Encep,” untuk minimarket dibatasi hinga pukul 19:00, untuk Rumah makan sampai jam 20:00 dan pasar tumpah sementara ditutup.

Dirinya juga sangat bersukur, dalam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kecamatan Ciparay, baik dengan minimarket, Rumahmakan serta paguyuban pasar tonggeng untuk tutup sampai tanggal 25 sudah ada kesepakatan.

Disamping itu lanjut Encep, pihaknya terus melaksanakan oprasi yustisi setiap harinya di depan Kecamatan.

“Dengan tujuan, untuk menekan penyebaran covid-19. Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh semua lapisan masyarakat,” pungkasnya. (Ud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *