Pemusnahan 1,190 juta Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Bandung, Tekan Kerugian Negara

KAB BANDUNG | BBCOM – Bertempat di Mako Satpol PP Kabupaten Bandung, Soreang, Selasa (3/11/2026) dilakukan pemusnahan 1.190 juta batang rokok ilegal hasil penindakan tahun 2026 dengan nilai Rp. 1,7 milyar. Tindakan pemusnahan ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung dalam melaksanakan pemberantasan  barang kena cukai ilegal.

Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama dengan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandung, Sutikno, dan Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Uwais Qormi langsung memimpin pemusnahan rokok ilegal. Hadir pada acara tersebut selain jajaran anggota Satpol PP Kabupaten Bandung, hadir pula Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Barat Ludi Awaludin, Kepala Perwakilan Satpol PP Jawa Barat, Perwakilan Polrestas Bandung, dan Kepala Kejaksanaan Negri Bandung.

Pada Pemusnahan Rokok Ilegal ini Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan apresiasi terhadap Jajaran Satpol PP Kabupaten Bandung dalam melakukan pengamanan dengan sigap sehingga lebih dari 1 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan. “Pemberantasan rokok ilegal bukan saja bertujuan untuk melindungi keuangan negara, tetapi juga menjaga Pendapatan Asli daerah (PAD) Kabupaten Bandung yang selama ini memperolah kontribusi cukup besar dari sektor hasil tembakau,” tegas Dadang.

Dadang Supriatna yang akrab dipanggul Kang DS menyebutkan bahwa DBHCHT untuk Kabupaten Bandng mencapai ratusan milyar yang selanjutnya dimanfaatkan untuk program program yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. “Dalam hal ini, petani tembakau menjadi proritas utama penerima stimulus bantuan guna mendukung keberlangsungan usaha petani tambakau,” ujar Kang DS

Selain mengapresiasi kesigapan petugas di lapangan, Kang DS juga menegaskan perlunya upaya mendorong penguatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pedagang agar tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal. “Namun penegakan aturan harus tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Lakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat memahami aturan,” tegasnya.

Ke depan, Kata kang DS, Pemerintah Kabupaten Bandung akan terus mengoptimalisasi Strategi Pengawasan dengan mengedepkan pendekatan persuasif dengan cara sosialisasi melalaui peran Satpol PP, serta terus berkolaborasi dengan Bea Ckai dan Aparat Penegak hukum.

Pada kesempatan itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Uwais Qormi menjelaskan, berbagai tahapan mulai dari bimbingan teknis, peningkatan kapasitas anggota, kolaborasi antar instansi, penindakan di lapangan, hingga sosialisasi dan edukasi kepada masyarakatterus dilakukan secara berkelanjutan. “Rangkaian ini merupakan upaya dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal,” jelasnya. (Teddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *