PRABUMULIH | BBCOM | Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil meringkus seorang pelaku Pencurian Pipa milik PT Pertamina Asset 2 Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si membenarkan penangkapan pelaku Pencurian Pipa milik PT Pertamina Asset 2 Prabumulih atas nama pelaku inisial A W, umur (41 tahun ) yang merupakan warga TPA Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih. (22/09/2021)
Adapun kronologis kejadian bahwa PT Pertamina Asset 2 Prabumulih telah melaporkan kejadian prihal pencurian Pipa Pertamina yang berlokasi di jalan Nigata Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Dari hasil penyelidikan Team Gurita Polres Prabumulih mendapatkan informasi tentang identitas pelaku dan diketahui prihal keberadaannya yang sedang berada dirumah kontrakan teman pelaku di Jalan TPA Kelurahan Prabujaya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Team Gurita Polres Prabumulih langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, setelah itu pelaku langsung dibawa untuk diamankan ke Satuan Reskrim Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang telah diamankan yaitu berupa 6 Batang pipa berukuran 6 in panjang 4 meter.
Pelaku A W saat ini disidik oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih, Saat dikonfirmasi kepada Kanit Pidum IPDA DOHAN YOANDA PRIMA., S.Tr.K bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan Maksimal 7 tahun penjara. (hms/dbs)