PRABUMULIH | BBCOM | Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh terduga HA (44Tahun) warga Desa Pelita Jaya Kecamatan Lubuk Linggau.
Kapolres Prabumulih AKBP WITDIARDI., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP ALITA FIRMAN., S.H,. M.H. membenarkan saat ini telah mengamankan tersangka AH pelaku terduga tindak pidana Pencurian dengan pemberatan., Rabu ( 05/10/2022).
Menurutnya, kronologis kejadian Pada hari Pada hari Rabu Tanggal 17 Maret 2021 sekira jam 10.00 Wib telah terjadi TP Pencurian dengan Pemberatan dengan cara memecahkan kaca mobil korban sdr.MAASHOBIRIN di halaman Parkir Indomaret Simpang Prabujaya Jl. A. Yani Kel. Prabujaya Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Akibat peristiwa tersebut korban kehilangan uang sebesar Rp.107.000.000,-(seratus tujuh juta rupiah) dan satu unit laptop merk Asus warna silver
Setelah korban mengetahui bahwa mobil nya sudah dalam keadaan pecah kemudian uang dan laptop didalam mobil sudah tidak ada lagi. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan hasil penyelidikan dari Team Gurita Polres Prabumulih yang di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP A.FIRMAN S.H.,M.H. mendapatkan informasi keberadaan pelaku Dpo yang sedang berada di Kota Pagar Alam Utara.
Mendapatkan informasi tersebut Team Gurita Polres Prabumulih langsung menuju ke lokasi tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku Setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim tersebut Kerugian yang di alami Korban sebanyak Rp. 114.000.000.,00,- (seratus empat belas juta rupiah).
Sedangkan barang bukti yg berhasil diamankan adalah sbb :
– 1 (satu) unit motor merk Honda Pcx warna merah
– uang sejumblah Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah)
– 1 (satu) unit Tv warna Hitam.
Kasat Reskrim AKP ALITA FIRMAN., S.H menambahkan pelaku saat ini
disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih, bahwa pelaku dijerat dengan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan tahun penjara selama 7 tahun. (hms/dbs)