KAB BANDUNG | BBCOM | Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) akan segera bergerak di lapangan menyusul diterbitkannya Keputusan Bupati Bandung Nomor 600.1.15.2/KEP.24-DPUTR/2025. Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi Satgas untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran tata ruang, bangunan gedung, serta perizinan usaha di wilayah Kabupaten Bandung.
Langkah awal yang akan dilakukan oleh Satgas mencakup penyegelan tempat usaha maupun bangunan yang terbukti melanggar aturan. Tindakan tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut diungkapkan dalam Rapat Konsolidasi Tim Satgas PPR-PBG-PB yang berlangsung di Gedung Oryza Sativa, Pemerintah Kabupaten Bandung, baru-baru ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, menegaskan bahwa Satgas telah merancang strategi konkret untuk memastikan keberhasilan di lapangan. “Satgas ini dibentuk untuk menegakkan peraturan, mulai dari peraturan bupati, perda, hingga undang-undang yang lebih tinggi, serta mendukung pelaksanaan Program Asta Cita Presiden Prabowo,” ujar Cakra.
Cakra juga memaparkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2024, yang mengungkapkan adanya potensi kerugian pajak sebesar Rp200 miliar akibat rendahnya tingkat kepatuhan para pengusaha dan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak serta retribusi. “Ini adalah permasalahan besar yang memerlukan penanganan terpadu. Satgas akan bekerja sama dengan Forkopimda, termasuk TNI-Polri, untuk menindaklanjuti temuan ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap peraturan tata ruang dan bangunan tidak lagi dianggap sebagai tindak pidana ringan (tipiring), melainkan masuk kategori pelanggaran serius terhadap undang-undang, seperti Undang-Undang Tata Ruang dan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kita harus menegakkan kepatuhan terhadap peraturan di semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat. Outcome-nya, aturan hukum dapat dijalankan dengan baik, sehingga mendukung tata kelola yang lebih efektif dan berkeadilan,” tegasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa, menyampaikan bahwa selama ini penegakan hukum di bidang tata ruang masih lemah karena hanya mengandalkan sanksi administratif. “Ketika pelanggar hanya dikenakan sanksi administratif, kepatuhan mereka terhadap aturan menjadi rendah. Ke depan, kami akan mengupayakan sanksi pidana untuk meningkatkan efek jera,” kata Zeis.
Ia juga mengakui bahwa rendahnya kepatuhan terhadap regulasi telah menjadi hambatan utama dalam pencapaian target PAD di sektor tata ruang, bangunan gedung, dan perizinan usaha.
Pembentukan dan langkah konkrit Satgas PPR-PBG-PB diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut. Selain menegakkan aturan, Satgas juga bertujuan menciptakan kesadaran kolektif agar peraturan perundangan dihormati dan dijalankan oleh seluruh elemen masyarakat. (Ud)