PRABUMULIH | BBCOM | Satuan Narkoba Polres Prabumulih berhasil ungkap kasus tindak pidana ungkap kasus memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol 1 jenis Sabu. (2/12/2021)
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP YULIA FARIDAH., S.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Sat Narkoba Polres Prabumulih telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika gol 1 jenis sabu atas nama inisial MDS ( 32 tahun ), warga Dusun II Rt.04 Rw.05 Kelurahan Lebung Kecamatan Rantau Banyur Kabupaten Banyuasin.
Kemudian Kasat Narkoba AKP YULIA FARIDAH., S.H menjelaskan Berawal Team Opsnal Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat yang diduga sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu di seputaran Jalan Anggrek Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 Sekira Pukul 21.30 Wib, Team Opsnal Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba IPDA Rudi Hartono dan Kanit Team Opsnal Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih IPDA ASMUNI, S.Sos beserta Anggota Team Opsnal Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih menuju ke lokasi dan melihat seorang laki – laki yang sedang berdiri di depan warung dengan gerak mencurigakan kemudian Team Opsnal Unit 1 Sat Res Narkoba mendekati seorang laki – laki tersebut dan langsung mengamankan pelaku tersebut.
Namun pelaku membuang sesuatu menggunakan tangan sebelah kanan ke arah sebelah kanan selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap pelaku kemudian Team Opsnal Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) Paket Plastik Klip Bening Berisikan Narkotika Jenis sabu yang di temukan dikantong celana sebelah kanan ,Uang Tunai Rp.100.000 (seratus ribu) merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu, 1 ( Satu ) buah Hp merk Nokia warna biru, dan 1 ( Satu ) Buah Hp merk Vivo warn Hitam merah,
Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu dijelaskan bahwa barang bukti yang berhasil di amankan :
1 ( satu ) Paket Plastik Klip Bening Yang berisikan Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Brutto 0,35 Gram
– Uang tunai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu
– 1 ( satu ) Buah Hp merk Nokia warna biru
– 1 ( Satu ) Buah Hp merk Vivo warna merah.
Dimana terhadap pelaku MDS akan dijerat dengan 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman hukuman minimal 4 tahun maximal 12 tahun. (hms/dbs)