BANJAR BBCom – Tim Siluman Polres Kota Banjar, Polda Jawa Barat, patut di acungi jempol setelah kembali berhasil menggerebeg dua buah rumah, yang di gunakan untuk menyimpan minuman keras (Miras) jenis tuak, Minggu, (02/09/2018), sekitar pukul 01.30 WIB. Tim berhasil menyita ratusan liter minuman haram tersebut.
Sementara dua buah rumah yang di gerebeg tersebut itu masing-masing milik warga yang berinisial WS, di Dusun Purwodadi, RT 13, RW 04, Desa Waringinsari, Kecamatan Langgensari, Kota Banjar, dan rumah milik YT, warga di Dusun Purwodadi, RT 10, RW 04, Desa Waringinsari, Kecamatan Langgensari, Kota Banjar, Jawa Barat.
Di dalam rumah WS, Tim Siluman berhasil menyita 410,5 liter tuak, yang disimpan dalam 2 drum dan dikemas dalam 7 bungkus plastik. Sedangkan dari rumah milik YT, Tim Siluman hanya mengamankan 1 unit Mobil Mitsubishi jenis Colt T120 SS, warna merah, bernomor polisi Z 1777 YC, yang diduga sering dipakai untuk mengangkut minuman dan mengedarkan tuak ke luar Kota Banjar.
Dari hasil penggerebekan Tim Siluman ini, dua orang tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Banjar, dan diserahkan ke penyidik Satuan Narkoba Polres Banjar.
“Keberhasilan Jajaran Kepolisian Polres Kota Banjar, dalam penggrebekan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke kami,” ungkap Kapolres Kota Banjar, AKBP. Matrius, S.I.K., MH.
Berfasarkan laporan masyarakat peredaran miras jenis tuak marak terjadi sehingga sangat meresahkan masyarakat diwilayah tersebut. Dari hasil informasi itu, petugas langsung melakukan operasi di wilayah dan tempat-tempat yang disinyalir banyak menjual miras jenis tuak.
Semua barang bukti hasil penggrebekan diamankan di Polres Kota Banjar, dan pelaku sendiri terancam Perda Kota Banjar, Nomor 4 Tahun 2009. (Johan)