Jurnalis: Baraf Dafri. FR
Lahat, Sumsel BBCom – Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) khususnya Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Pagar Jati, Kecamatan Kikim Selatan (Kimsel) setahun yang lalu berhasil diungkap jajaran Reskrim Polsek setempat.
Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap. SIK. M.Si saat dikonfirmasi media online ini melalui Kapolsek Kimsel, Iptu. M. Maulana didampingi Humas Polres Iptu. Sabar. T dan Kanitres, Ipda. Hendra Tri Siswanto. SH di ruang kerjanya, Kamis (2/5/2019) membenarkan informasi penangkapan pelaku curanmor tersebut.
Dijelaskan Kapolsek, kejadian pencurian kendaraan bermotor Jenis Honda Verza Nopol BG 4011EU itu saat korban, Sutanto (50) warga Desa Pagarjati Kecamatan Kikim Selatan menghadiri acara persedekahan salah seorang keluarga di desanya sekira jam 23. 45 WIB pada hari Minggu, 23 September 2018 lalu.
“Saat malam acara persedekahan seperti biasa kondisinya lagi rame oleh para warga dan tamu yang sedang berkumpul. Jadi korban dan warga lainnya lengah, tak akan mengira kalau ada yang berani maling motor dalam kondisi rame seperti itu. Namun, bagi pelaku kejahatan dalam keadaan itu mungkin baginya kesempatan emas, hingga hilangnya motor korban dari tempat parkir semula,” sambungnya.
Mengetahui motor hilang, terangnya, korban sontak kaget dan menjerit lalu warga berkumpul dan sempat mencari keliling desa. Tetap tak ketemu, korban dan warga lainnya langsung ke Polsek didampingi Pelapor, Anwar (26) disaksikan Ali (35) yang masih satu desa tempat korban tinggal.
“Atas peristiwa itu, korban mengantongi bukti lapor LP/B–11/IX/2018/SS/RES LHT/ tanggal 24 September 2018 dalam kasus Curat sepeda motor dengan Nosin MH1KC5214DK101419 dan noka KC52E-1101798 dan pelakunya akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Karena korban mengalami kerugian sebesar Rp.10 juta,” bebernya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan ternyata pelaku kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya setahun lebih pelariannya, pelaku Marta (29) warga Desa Muara Lingsing, Kecamatan Kikim Tengah yang kini menyandang status tersangka berhasil ditangkap anggotanya dipimpin Kanitres Polsek Kikim Selatan.
“Operasi penangkapan dilaksanakan setelah anggota kami mendapatkan informasi yang akurat tentang keberadaan tersangka. Tak mau buruan kami lepas, akhirnya tersangka berhasil kami tangkap pada subuh dini hari Kamis Tanggal 02 Mei 2019 sekira pukul 03.30 WIB di Desa Sukaraja Kecamatan Kikim Tengah. Setelah kami intograsi, Marta mengakui telah melakukan pencurian motor dan telah digadaikan oleh AG (DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti kami bawa ke Mapolsek untuk penyidikan Selanjutnya,” pungkas Kapolsek yang terkenal dekat dan akrab dengan anggotanya. ***