PRABUMULIH | BBCOM | Satuan Narkoba Polres Prabumulih berhasil ungkap kasus tindak pidana ungkap kasus memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol 1 jenis Sabu. (4/12/2021).
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP YULIA FARIDAH., S.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Sat Narkoba Polres Prabumulih telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika gol 1 jenis sabu atas nama inisial ISM dan SUP.
Kasat Narkoba AKP YULIA FARIDAH., S.H menjelaskan bahwa pada Hari Jum’at Tanggal 03 Desember 2021 Sekira Pukul 13.00 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan terhadap informasi yang menyebut bahwa di Jalan lintas Tanjung Telang Muara sungai Fesa Tanjung telang Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih ada orang yang sering menjual / transaksi narkotika jenis sabu – sabu.
Untuk menindak lanjuti informasi tersebut kanit II Satresnarkoba Polres 0rabumulih IPDA DARMAWAN, SH & tim opsnal Silent Wolf unit II langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP yang di maksud, setelah tiba di TKP terlihat satu orang laki – laki yang sedang berada di pondok dekat rumah.
Kemudian tim opsnal Satresnarkoba langsung mengamankan laki-laki tersebut dan seorang pelaku yang berada di dalam rumah, setelah diamankan, anggota Satresnarkoba langsung memanggil Kades Desa Tanjung
Telang untuk menyaksikan penggeledahan badan dan rumah tersangka. Benar saja ditemukan tas sandang warna coklat yang berada di dalam rumah dan setelah diperiksa terdapat barang bukti 3 ( Tiga ) Paket Klip Bening Narkotika jenis Sabu dgn berat bruto 0,85 gram,1 ( Satu ) Buah Tas warna coklat merk lotto,1 ( Satu ) Bal plastik klip bening,1 ( Satu ) Buah Hp merk nokia warna hitam,1 ( Satu ) Buah Hp merk samsung warna biru, Uang Tunai Sebesar Rp. 250.000,-.,1 ( Satu ) Buah sekop pipet plastik.
Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut dan akan di jerat dengan 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman hukuman minimal 4 tahun maximal 12 tahun. (hms/dbs)