NGAMPRAH | BBCOM | Sinyalemen masih adanya praktik ijon di daerah Lembang, Cisarua dan Parongpong Kab.Bandung Barat sebagai penghasil komoditas sayuran, beberapa waktu lalu Lukmanul Hakim, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian KBB memberikan pernataan. “Kalau memang ada hal seperti itu, tentu akan saya cek ke lapangan dan dicarikan solusi terbaik”
Pada kesempatan Lain, Camat Cisarua. Taufik Firmansay mengatakan bahwa dirinya memang pernah mendengar hal itu. “Namun selama ini tidak ada keluhan dari petani. Artinya kalaupun ada pemodal yang membeli sayuran dari petani dengan sistem ijon, tetapi harganya tidak terlalu rendah dan tidak merugiian petani maka hal itu tidak terlalu jadi masalah. Namun demikian tetap perlu diawasi agar petani mendapatkan harga yang wajar”
Dalam kaitan yang sama, Yanto bin Surya, kepala desa Kertawangi, kec. Cisarua, ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa dirinya justru belum mendenar adanya praktik ijon di daerahnya. “Daerah Cisarua ini kan luas, saya malah belum mendengar maraknya praktik ijon didaerah saya (Kertawangi-red). Kalaupun ada, misalnya ada pemodal yang memberikan pinjaman modal kerja kepada petani kemudian hasil petaniannya dijual ke pemodal, tetapi hak hak petani tidak diabaikan dalam artian harga yang diperoleh petani masih dalam kondisi yang wajar, maka hal itu tentu tidak terlalu merugikan petani. Yang merugikan itu adalah pinjaman modal seperti yang dilakukan oleh bank kelilimg atau bank emok yang cenderung mengarah ke praktik rentenir, maka hal ini perlu dicegah” papar Yanto
“Namun demikian, adanya sinyalemen itu perlu disikapi oleh para pemangku kebijakan. Saya sendiri sebagai kepala desa sebagai bagian dari kepanjangan pemerintah tentu terus berusaha agar hak hak masyarakat dalam hal ini hak hak petani bisa didapat dengan wajar”.
Ditambahkannya, kalau praktik ijon itu ternyata memang terjadi, kita harus melihatnya dalam kerangka yang utuh. Bisa saja mungkin ada petani yang tidak terfasilitasi oleh desa, kecamatan ataupun dinas. Dalam hal ini mungkin saja pada saat petani butuh modal kerja dan kebutuhan sarana dan prasana pertanian, tetapi dia tidak memliki modal, maka mungkin saja ada pemodal yang memberikan pinjaman. Hal itu, saya fikir sah sah saja asalkan hak hak petani tetap diperhatikan.”paparnya.
“Namun demikian, sebagai kepala desa tentu akan melihat apakah hal itu terjadi di desa Kertawangi atau tidak, kalau terjadi maka saya akan turun ke lapangan ngobrol dengan petani apakah hal itu menjadi beban atau tidak. Kalau ternyata ada pemodal yang meminjamkan modal ke petani kemudian sayuran dari petani dijual ke pemodal tetapi tidak menjadi beban petani, maka saya fikir hal itu sah sah sajaasalkan haganya tidak terlalu murah. Dalam hal ini desa dan kabupaten tetap harus memfasilitasi agar hak hak petani tetap terjaga”.
Ketika ditanyakan mayoritas komoditas sayuran yang paling banyak dari desa kertawangi, Yano mengatakan, brokoli dan kol yang paling banyak dihasilan dari petani di daerah Kertawangi, dan pemasarannya kebanyakan ke pasar pasar induk yang ada di wilayah Bandung. “Saya berharap di desa Kertawangi tidak terjadi prakti ijon yang merugikan petani. Namun Selama ini saya belum pernah mendengar adanya praktir ijon yang menjadi beban petani. Namun demikian saya sebagai kepala desa akan memantau hal hal seperti itu. Kalau nanti ada cek ke lapangan dari Dinas, maka saya akan memfasilitasinya”. Kata Yano. (Teddy Guswana)