Sekdis Disdik Kab.Bandung: OTT Kabid SMP Diluar Pengetahuannya.

BANDUNG|BBCOM.-Sebelum diminta keterangan tentang  kesaksiannya, sekdis disdik kabupaten bandung H.Adang Sujana di ambil sumpah yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A, Senin siang (20/4).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Daryanto SH,M.H ,Saksi Adang Sujana,menerangkan bahwa perbuatan yang dilakukan H.Maman Sudrajat diluar pengetahuannya. tentunya keterangan H.Adang Sujana dihadapan Majelis Hakim, bertentangan dengan keterangan yang disampaikan 10 orang saksi kepala Sekolah dalam sidang perkara korupsi Kabid SMP Disdik kabupaten Bandung.Padahal dalam sidang lanjutan sebelumnya, Sutisna salah satu saksi dari 10 kepala Sekolah SMP, menerangkan di hadapan Majelis Hakim pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung,menjelaskan Sutisna akan ada pertemuan 10 (sepuluh) Kepala Sekolah SMP yang menerima DAK Rp 500 juta untuk mengumpulkan uang untuk menutup kasus 2 (dua) Kepala SMP di Polres Bandung.

Lebihlanjut Adang Sujana dalam persidangan tersebut, menyebutkan,hanya menerima pesan whatsapp (WA) dari H. Maman tentang nama-nama 10 Kepala SMP. Pertemuan tanggal 3 Januari 2020 di ruang rapat SMP Pameungpeuk tersebut bukan atas perintahnya.”Itu inisiatif (dia) sendiri tidak diperintah oleh Sekdis,” ujar Adang Sujana menegaskan.

Diakui oleh Adang Sujana bahwa dirinya ketemu dengan H. Maman Sudrajat di ruang rapat kantor Disdik Kabupaten Bandung tapi pertemuan itu dengan beberapa Kabid, bukan hanya dengan H. Maman.

Pertemuan saat itu adalah untuk mengumpulkan laporan tahun 2019 kepada Inspektorat (Kabupaten Bandung). “Tidak membicarakan secara spesifik kasus yang berhubungan dengan APH,” Kata Adang seperti dikutip dari indofakta.

Adang Sujana yang lebih sering mengatakan lupa tersebut lupa pernah membaca isi Whatsapp yang pernah di share oleh H. Maman Sudrajat.

Saat ditanya Tim Penasehat Hukum H. Maman tentang  adanya kata perintah dari Kabid SMP (H. Maman) atau minta tolong dari Sekdis, dikatakan oleh Adang sebagai permintaan sesama teman, bukan hubungannya dengan struktural.

Adang juga membantah ancamannya kepada para Kepala Sekolah SMP (dalam hubungannya dengan penerimaan DAK) bila tidak loyal kepadanya. “Itu berlebihan karena untuk menentukan dicopotnya Kepala Sekolah itu harus dilakukan secara Tim sesuai Permen Dikbud.”

Terkait mengenai penangguhan atas penahanan  terdakwa ternyata tidak dilakukan oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung. Dalam persidangan hari ini dilakukan secara Video Conference, terdakwa tetap berada di rutan Kebonwaru Kota Bandung.

Sebelumnya keterangan para saksi (para Kepala Sekolah) yang  berjumlah 9 orang antara lain menerangkan, awalnya Sutisna (Kepala Sekolah Bina Taruna) dipanggil oleh Sekdis (Adang Sujana) untuk mengumpulkan para kepala sekolah untuk hadir di SMPN 1 Pameungpeuk.

Keesokan harinya mereka berkumpul di Ruang Rapat SMPN 1 Pameungpeuk. Sekitar jam 09.30 terdakwa datang dan menyampaikan kepada para Kepala Sekolah, “Tadinya yang akan hadir adalah Pak Sekdis, akan tetapi karena ada sesuatu hal, maka saya ditugaskan untuk datang ke sini, saya diperintah Pak Sekdis untuk menyampaikan amanat ini bahwa ada dua Kepala Sekolah yang perlu dibantu masalah dengan APH (Aparat Penegak Hukum) dengan kisaran uang sebesar 60 juta. Lalu setelah menyampaikan kepada para Kepala Sekolah, terdakwa keluar meninggalkan ruangan.

Sementara sebanyak 9 orang Kepala Sekolah berembuk mengenai permintaan bantuan Rp 60.000.000,- yang kemudian dibagi 8 dan disepakati per-Kepala Sekolah sebesar Rp7.500.000,- kecuali yang terkena masalah yaitu Kepala SMPN 2 Solokan Jeruk (Tiktik Ruswandi, SPd) dan Kepala SMPN 1 Nagreg (Tono Prihartono, S.Pd yang saat itu tidak hadir).

Hasilnya kemudian terkumpul uang sebesar Rp 52.500.000,- dan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam.

Kemudian oleh Sutisna disimpan di dalam mobil terdakwa yang diparkir di halaman SMPN 1 Pameungpeuk. Saat terdakwa akan meninggalkan SMPN 1 Pameungpeuk, mobilnya dihentikan oleh Tim Satgas Saber Pungli Provinsi. (Ud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *