KAB. BANDUNGI BBCOM I Sekda Kabupaten Bandung Cakra Amyana membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tingkat Kabupaten Bandung yang dilaksanakan di Hotel Sunshine ,Kabupaten Bandung.
Di Dalam sambutannya, ia mengungkapkan, bahwa GTRA ini merupakan suatu hal yang diamanatkan oleh undang-undang, untuk adil dalam kerangka melakukan bentuk-bentuk recovery terhadap persoalan-persoalan pertanahan secara akumulatif.
Kita lihat dan kita mendengar laporan Pak Kepala BPN terkait beberapa hal yang menyangkut masalah akumulasi TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria, itu adalah objek reforma agraria dan ini semua perjalanan yang sulit bukan perjalanan yang mudah dan juga bukan persoalan yang mudah,” ucap Sekda kabupaten Bandung.
Sekda menjelaskan, melalui rapat koordinasi ini jangan sampai kehilangan arah terkait hal-hal yang menyangkut persoalan pertanahan, apalagi saat ini sudah mulai menuju tahun 2023 yang merupakan fase demokrasi sehingga hal ini harus menjadi perhatian semua pihak.
Terlebih mohon maaf pak tahun 2023 kita sudah masuk pada fase yang namanya fase demokrasi, di situ akan terjadi hal yang bersifat politis,” ujarnya.
Cakra juga menyampaikan, reforma agraria ini merupakan suatu bentuk lain untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya dalam hal pertanahan.
Sesuaikan dengan situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan dan juga menyikapi dan mendasari semuanya atas dasar ketetapan regulasi yang ada,” katanya.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN sekaligus Ketua Harian GTRA, mengatakan, tujuan dari rapat koordinasi ini adalah menarik isu permasalahan yang ada di Kabupaten Bandung khususnya mengenai pertanahan, di mana GTRA sendiri diketuai oleh Bupati Bandung , Dadang Supriatna dan Wakil Ketuanya sendiri adalah Sekda Bandung , Cakra Amyana
“Dan isu yang menarik yang kita angkat di sini tadi dari narasumber dari BAPPEDA dan dinas PUTmyjkoR itu berkaitan dengan lahan sawah yang dilindungi,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, diangkatnya isu terkait lahan sawah menjadi topik pembahasan dalam rapat koordinasi ini berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1598/SK-HK.02.01/XII/2021.
“Karena dari segi ketahanan pangan memang sawah-sawah harus di lindungi supaya ketahanan pangan. Sedangkan dari segi perkembangan pembangunan baik industri mau perumahan itu biasanya memakai tanah tanah itu,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan diadakannya kegiatan ini terjalin koordinasi antara kantor pertanahan sebagai instansi vertikal dengan pemerintah daerah.
Jadi bisa bersama-sama dan kita bisa menyelesaikan permasalahan- permasalahan di kabupaten Bandung dalam rangka menuju kesejahteraan masyarakat kabupaten Bandung,” tandasnya.(*RN)