PANGANDARAN | BBCOM | Uang pensiun tidak cair, sejumlah mantan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menuntut hak nya, kelima karyawan tersebut bekerja di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Prabawa Mukti Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat,(04/09/2024)
Para karyawan menuntut hak dana pensiun nya untuk segera dibayar, dengan nilai yang bervariasi. Iin Solihin salah satu karyawan yang belum diberi uang pensiun, dirinya telah bekerja dan mengabdi sejak awal tahun 1988 di PDAM Tirta Galuh Kabupaten Ciamis hingga di mutasi pada tahun 2019, hingga berakhir pensiun tanggal 01/0/2024. Keluhan ini disampaikan dalam wawancara khusus di kediaman masing-masing.
Iin mengatakan,” Kami berharap penuh, perhatian dan dukungan dari Pemerintah Daerah kedua belah pihak, untuk secepatnya melakukan mediasi agar dapat memberikan solusi terkait pembayaran hak hak para pekerja ini sesuai dengan undang undang cipta kerja,”
“Saya telah bekerja d PDAM selama 35 tahun lamanya, tolong apresiasi kinerja kami dengan di bayarnya dana pensiun,” imbuhnya.
Lanjut Iin mengatakan hingga sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan apa yang di sebut ‘hak pekerja’ sesuai dengan undang undang yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
” Kami berlima memohon bantuan kepada semua pihak terkait, agar mempertimbangkan untuk segera merealisasikan harapan kami dimana setalah menjadi Karyawan BUMD berpuluh puluh tahun lamanya setia sampai Pensiun,”
Semoga permasalahan ini menjadi perhatian khusus bagi semua pihak dan Kami menanti kelanjutannya, tandas Iin Solihin
Berikut nama-nama ke Lima (5) orang mantan Karyawan PDAM Kabupaten Pangandaran yang telah Pensiun diantaranya
1. Suherman dengan no. Nik 088.176
2. Iin Solihin Herdiawan dengan Nik 088.189
3. Juhdi dengan nomor Nik 086.162
4. Sahyana Kurnaedi dengan no. Nik 095.222
5. Agus Salim dengan no. Nik 095.219
Hasil investigasi di lapangan, diduga pembayaran asuransi yang terhenti sebelum proses penyerahan aset beserta para Karyawan, yang akan ditempatkan di PDAM Tirta Prabawa Mukti Kabupaten Pangandaran, pada tahun 2019, oleh pihak manajemen PDAM Tirta Galuh Kabupaten Ciamis
Hingga tidak ada istilah “disinyalir penyerahan aset yang terkesan janggal penuh rekayasa ini hanya untuk menghindari kewajiban Perusahaan. Yang menyebabkan permasalahan tersebut tidak kunjung beres meskipun sekarang telah Pensiun berbulan bulan lamanya.
Di tempat terpisah Direktur PDAM Tirta Prabawa Mukti Kabupaten Pangandaran, Agus Teguh yang di dampingi oleh Dewan Pengawas PDAM menjelaskan,” Bahwa kewajiban pembayaran lainnya seperti asuransi oleh perusahaan bonafit ( PDAM Tirta Galuh Ciamis) yang menurut informasi dari pihak asuransi ini telah terhenti pembayarannya, dengan alasan yang tidak jelas.
“Sehingga premi tersebut tidak bisa dilanjutkan dan dicairkan, sedangkan untuk Kabupaten Pangandaran waktu itu memang sedang devisit anggaran,” katanya.
” Jadi, jangankan bayar asuransi, untuk gaji mau pun honor pun lagi sukar,(tertunda tunda), pungkasnya.
Dalam waktu dekat ini kedua belah pihak akan berunding ulang antara Tirta Galuh Ciamis dengan pihak PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran. (D_ Hendra)