Hukrim  

Satuan Narkoba Polres Prabumulih Tangkap Terduga Pengedar Narkoba Jenis Extasi

PRABUMULIH | BBCOM | Satuan  Narkoba Polres Prabumulih berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika Gol 1 jenis Extasi.

Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP YULIA FARIDAH., S.H saat dikonfirmasi ( 27/09/2021) membenarkan bahwa Satuan Narkoba Polres Prabumulih telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika gol 1 jenis ektasi.

Kasat Narkoba AKP YULIA FARIDAH., S.H  menjelaskan Kejadian tersebut terjadi di Jalan Santai Rt.01 Rw. 03 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih timur Kota Prabumulih. dimana telah diamankan 1 orang yang diketahui berinisial MH.

Sementara kronologis penangkapan bermula Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi bahwa ada seorang laki-laki yang bernama MH yang berada berada di Jl. Santai RT 01 RW 03 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, sering menjual Narkotika jenis Pil Extasi (inex).

Untuk menindak lanjuti informasi tersebut Kasat narkoba Polres Prabumulih AKP YULIA FARIDA bersama KBO IPDA RUDI HARTONO &  tim opsnal Silent Wolf unit II : HERI GANTENG, KOYONG ARIEL TOPENG, APRI WOLES, ARI BRANTAS, ANDI WANGDU, AGUNG KOLPAH  &  langsung mendatangi sekitar TKP dan melihat pelaku sedang melintas di TKP.

Kemudian anggota Satres Narkoba langsung  mengamankan pelaku dan memanggil RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan, saat digeledah ditemukan 2 (dua) butir pil extasi ( Inex ) di pinggir jalan yang di buang oleh pelaku dari saku celana sebelah kiri.

Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu dijelaskan bahwa barang bukti yang berhasil di amankan :

2 (dua) butir pil Extasi warna warna ping Berat Bruto 0,69 Gram.

Dimana terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang – Undang  RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman hukuman minimal 5 tahun maximal  20 tahun. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *