Hukrim  

Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Kurir Sabu Saat Berada di RM Singgalan

PRABUMULIH | BBCOM | Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP YULIA FARIDAH., S.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Satuan Narkoba Polres Prabumulih telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika gol 1 jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku inisial AKS. ( 2/11/2021)

Menurut Kasat Narkoba AKP YULIA FARIDAH., S.H  menjelaskan Kejadian penangkapan tersebut terjadi di Rumah makan Singgalan Dusun II Desa Karang Bindu Kecamatan  Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih.

Bermula pada Hari Senin Tanggal 01 November 2021 Sekira Pukul 20.00 Wib Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi bahwa di Rumah Makan Singgalang ada seorang laki-laki menggunakan topi dan mengenakan baju kaos oblong tangan panjang sedang menjual / Transaksi narkotika jenis sabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut kasat narkoba Polres Prabumulih AKP YULIA FARIDA bersama KBO IPDA  RUDI HARTONO &  tim opsnal Silent Wolf unit II yang beranggotakan : HERI GANTENG, KOYONG ARIEL TOPENG, APRI WOLES, ANDI WANGDU, AGUNG KOLPAH langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP, benar saja terlihat ada seorang laki – laki menggunakan topi dan mengenakan baju kaos oblong panjang.

Pada saat diamankan pelaku membuang kotak rokok esse dari tangan kanan nya, kemudian anggota Sat Resnarkoba memanggil Pemilik Rumah Makan untuk menyaksikan penggeledahan badan , ditemukan 1 buah kotak rokok Esse di bawah mobil dan setelah dibuka ternyata terdapat barang bukti narkotika jenis sabu – sabu yang sudah dalam bentuk paket sebanyak 2 ( Dua ) dengan berat bruto 0.83 gram, 

Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang – Undang  RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman hukuman minimal 5 tahun maximal  20 tahun. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *