Satlantas Polres Cianjur Tertibkan Kendaraan Bising

CIANJUR | BBCOM | Satlantas Polres Cianjur melaksanakan penertiban kendaraan yang mengunakan knalpot Bising,rotator,blitz,maupun sirine yang terpasang dimobil pribadi Rabu, (20-11-2019).pelaksanaan penindakan dilaksanakan secara stasioner hunting  system dan turjawali demikian yang disampaikan paur subbag humas  polres  cianjur ipda Budi setiayudi kepada BBC.om

Dalam penindakan tersebut kata Budi,satlantas Polres Cianjur melakukan sejumlah tindakan yaitu:

1.Sp  Motor Yamaha Vixion F.6348 XR

2.Sp  Motor Honda Beat F.6775 WAA

3.Sp Motor Honda 70 F..5665 GI

Adapun langkah yang diambil adalah,penindakan dengan tilang sesuai pasal 286 jo,pasal 106(3)jo,pasal 48(3) UU RI.No.22/2009,tentang lalulintas dan angkutan jalan ujar Budi

Membuat surat pernyataan,  untuk tidak dipasang kembali pada kendaraanya,apabila dikemudiaan hari  Knalpot masih digunakan,akandiambil tindakan lebih tegas dari petugas Satlantas,surat pernyataan tersebut  ditanda tangani diatas materai,Knalpot tersebut dilepas dihadapan petugas,dan diserahkan kembali  kepada pemilik yang bersangkutan tegas Budi.

 Masih menurut Budi, dalam operasi kali ini sebanyak 106 kendaraan ditilang, 25 pengendara lain hanya mendapat teguran. “Tiga kendaraan diamankan karena penggunanya tak bisa menunjukkan dokumen lengkap kepemilikan. Kalau pelanggaran yang kena tilang rata-rata karena tidak menggunakan helm ujarnya (Arison)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *