LAHAT | BBCOM | Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil memborgol seorang pengedar Narkoba jenis ganja (daun haram) pada Kamis sore (15/07) lalu.
Penangkapan seorang pengedar daun haram tersebut sesuai dengan LP / A – 109 / VII / 2021 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 15 Juli 2021. Adapun tersangka berinisial EBP (24) bekerja sebagai buruh ini beralamat di jl. Kamboja RT.015 RW. 004 Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Pada saat penangkapan, Satres Narkoba menemukan 1 (satu) bungkus kertas koran yang didalamnya masih terdapat daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah kotak rokok merk surya yang didalamnya terdapat daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus kertas papier, 1 (satu) buah kotak smartphone merk OPPO warna putih yang didalamnya terdapat biji-biji kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah kotak SMOK warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) batang kaca pirek yang didalamnya masih tersisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi serta 1 (satu) buah Handphone Oppo warna Hitam. Sehingga ditotalkan berat daun haram atau Ganja tersebut yakni 1,94 (satu koma sembilan empat) gram.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono,S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar dalam press release yang disampaikan oleh Humas Polres Lahat Aiptu Lispono menyampaikan bahwa tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009.
Diceritakan nya, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, lalu pihaknya melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 sekira pukul 17.00 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap seseorang tsk EBP Bin Rahmadi di Jl. Kamboja RT.015 RW. 004 Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Saat ditangkap tsk sedang berada di dalam rumah milik tersangka tersebut, lalu pada saat petugas melakukan pemeriksaan dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas koran yang didalamnya masih terdapat daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah kotak rokok merk surya yang didalamnya terdapat daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus kertas papier, 1 (satu) buah kotak smartphone merk OPPO warna putih yang didalamnya terdapat biji-biji kering diduga narkotika jenis ganja.
Pihaknya juga menemukan 1 (satu) buah kotak SMOK warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) batang kaca pirek yang didalamnya masih tersisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi dan 1 (satu) buah Handphone Oppo warna Hitam. BB yang ditemukan petugas diakui tsk adalah miliknya.
“Selanjutnya Tsk berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku,” tutup nya. (pn/hms)