
BANDUNG | BBCOM – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di area lingkungan kantor publik seperti kantor Samsat Bandung Barat yang bertempat di Jl. Pajajaran No. 88 Bandung dalam memberikan layanan kepada Wajip Pajak (WP) sesuai Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, mereka di wajibkan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Selain menerapkan 3M, WP sebelum masuk ke dalam gedung layanan, WP di arahkan oleh petugas masuk dalam bilik disinfektan yang berada di depan pintu masuk untuk disterilkan.
“Pelayanan terhadap WP kita selalu pedomani protokol kesehatan.
Bagi Anggota kita apelnya pakai zoomaeting.” Ujar Pamin Sie STNK Samsat Bandung Barat, Insfektur Polisi Dua (IPDA) Aang kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Rabu 7 Oktober 2020.
Aang mengatakan, untuk proses layanan pembayaran pajak 5 tahun kita tidak kasih kuota (Tidak dibatasi).
“Karna sampai sekarang WP yang datang kesini tidak terlalu membludak juga.” Kata Aang
Kepada Anggota maupun masyarakat, lanjutnya, ia menghimbau
1. Menjaga pola hidup (cukup istirahat, makan teratur Makan-makanan yang bergizi)
2. Untuk menaikan imun agar melaksanakan olahraga yang teratur
3. Menerapkan Protokol Kesehatan (Mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, menjaga Jarak/social distancing dan selalu menggunakan masker)
4. Menjauhi/menghindari kerumunan
Dll.” Tutupnya. (Sugianto)