Saat Sidang Pemeriksaan Objek Sengketa “Saksi Akui Lokasi Tanah Milik Warga”

LAHAT BBCom – Digelarnya kembali sidang dugaan penyerobotan lahan warga selaku penggugat oleh perusahaan kebun kelapa sawit terbesar di Lahat, PT. Arta Prigel selaku tergugat dengan nomor 1/Pdt.G/2018/PN Lht kali ini, Senin (20/8/2018) berlokasi sidang di luar gedung Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Tampak pantauan BBCom, Burman dan Nasrun pernah memberikan kesaksian yang menerangkan letak tanah sengketa pada sidang sebelumnya turut dihadirkan saat sidang berlangsung di objek sengketa itu beragenda Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Desa Talang Sawah Kecamatan Lahat Selatan, Lahat.

Ketika Burman dipanggil Ketua Majelis Hakim, Agus Pancara. SH. M.Hum didampingi Hakim Anggota satu, Dicky Syarifudin. SH. MH dan Hakim Anggota dua, Mahartha Noerdiansyah. SH diminta untuk menunjukan letak lokasi tanah milik Penggugat. Tanpa ragu, Burman menunjukan dan membenarkan lokasi tanah milik Penggugat yang tak jauh dari lokasi tanah miliknya sendiri.

Setelah Panitera PN Lahat menggambarkan dan mengkoreksi peta lokasi tanah di kertas HVS sesuai dengan kesaksian Burman tersebut, lalu rombongan Pihak PN Lahat dan Pihak Penggugat didampingi warga Desa Talang Sawah dan Pengacara Firnanda. SH. CLA serta Kuasa Direksi Pihak Tergugat dan Turut Tergugat bergeser ke titik lokasi berikutnya.

Begitupun kesaksian Nasrun saat sidang sebelumnya juga turut dikoreksi oleh Majelis Hakim dan digambarkan oleh Panitera PN Lahat di lokasi tanah sengketa. Dengan Yakin, Nasrun memberikan keterangan dan menunjukan langsung lokasi tanah sengketa milik Penguggat yang tidak terlalu jauh dengan lokasi kebun milik Nasrun.

Sementara tampak juga Kuasa Direksi PT. Arta Prigel, Joni Malik setiap dipanggil Ketua Majelis Hakim untuk memberikan keterangan dan menunjukan lokasi tanah Tergugat PT. Arta Prigel selalu memanggil pihak Security PT. Arta Prigel guna menunjukan lokasi tanah yang dimaksud Majelis Hakim.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan para pihak serta menunjukan dan menggambarkan letak lokasi tanah sengketa berdasarkan pengakuan keterangan para pihak dan keterangan saksi sebelumnya tersebut, Ketua Majelis Hakim menutup sidang dan sidang selanjutnya akan kembali digelar Selasa, 28 Agusutus 2018. (DAFRI. FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *