Hukrim  

Saat Grebek Judi Sabung Ayam, Tim Macan Komering Amankan 14 Orang

KAYUAGUNG | BBCOM | Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, S.IK, M.SI didampingi oleh Kasat Reskim, AKP Sapta Eka Yanto, SH, M.SI dan Kasi Humas, Iptu Ganda Manik, SH menggelar Press Realese kasus Judi sabung ayam yang berhasil digrebek oleh Tim Macan Komering pada hari Minggu, 6 Juli 2021 sekira pukul 17.00 wib

Dalam penyampainnya beliau menjelaskan bahwa Lokasi perjudian sabung ayam di desa terusan laut Kec. Sp Padang Kab. OKI, dari kejadian tersebut telah diamankan 14 orang, 3 diantaranya mengaku sebagai pemain, 11 lainnya sebagai penonton dan Barang bukti yang ditemukan di TKP berupa 15 unit sepeda motor berbagai jenis, uang senilai Rp. 159.000, 7 ekor ayam, satu set meja bola gelinding dan dadu kuncang.

Kini Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Pidum Sat Reskrim guna mencari pelaku utama baik selaku penyelenggara judi sabung ayam maupun sebagai bandar judi bola gelinding dan dadu kuncang.

Beliau juga menambahkan penekanan bahwa tidak ada tempat untuk perjudian di Wilayah Hukum Polres OKI dan selain itu dihimbau kepada masyarakat apabila menemukan tempat yang berindikasi perjudian segera laporkan kepada petugas untuk segera kami proses secara hukum yang berlaku tuturnya. (pani/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *