
OKI | BBCOM | Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab-OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah Covid-19 melalui APBD tahun 2020 sebesar Rp.72 Miliyar. Anggaran sebesar itu merupakan pengalihan anggaran dari instansi-instansi atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Kab OKI, kegunaannya untuk penangan penyebaran Covid-19. Salah satunya dianggarankan untuk RSUD OKI sebesar Rp. 16.612.799.400.
Terkait konfirmasi yang dilayangkan BBCOM tentang kegunaan anggaran tersebut kepada RSUD Kab OKI, menurut Direktur Rumah Sakit Umum Daerah OKI dr.Mirda, melalui Kabag Tata Usaha Iskandar Fuad Jumat (19/6/2020), bahwa anggaran yang telah dialokasikan tersebut belum terserap semuanya, karena pengalokasian anggaran yang digunakan berdasarkan kebutuhan, seperti untuk pembelian perlengkapan APD (Alat Pelindung Diri ) tenaga medis yang melakukan penanganan langsung pada pasien yang di duga terinfeksi virus corona (Covid-19).
Selain itu dikatakannya, anggaran juga dipergunakan untuk merenovasi ruang isolasi yang sekarang baru ada enam ruang isolasi di RSUD OKI, kemudian dipergunakan untuk membayar insentif tenaga kesehatan atau tenaga medis yang terkait di dalam penangan Covid-19 ungkap Iskandar.
Iskandar menambahkan, pasien meninggal dunia yang dirawat di RSUD OKI dengan Status PDP (Pasien Dalam Pengawasan) pemakamannya dilakukan secara Covid-19. Jadi jelas Iskandar. menggunakan anggaran penangan Covid-19 pihak RSUD sangat berhati-hati, diperkirakan dana yang sudah terserap lebih kurang sebesar Rp.1,4 Miliyar
Dalam proses pengajuan kebutuhan yang diperlukan dalam penangan Covid-19 ini tidak bisa sembarangan sebab, setiap pengusulan dana penanganan ada mekanismenya, usulan harus melalui tim pendampingan serta tim verifikasi terlebih dahulu dalam hal ini Inspektorat maupun Gugus Tugas. “Jadi sangat selektif sekali, jangan sampai terjadi tumpang tindih anggaran dengan dinas- dinas lain yang juga menangani percepatan penanganan Covid-19 di Kab OKI’,pungkas Fuad. (pani)