Hukrim  

Rizky Billar Resmi Ditahan Terkait Kasus KDRT Pada Lesti Kejora

Rizky Billar Resmi Ditahan Terkait Kasus KDRT (dok/ist)

JAKARTA | BBCOM | Usai menjalani serangkaian proses dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya Lesti Kejora, akhirnya Rizky Billar resmi ditahan Polisi pada Kamis, (13/10/2022)

Tampak terlihat suami Lesti Kejora itu memakai baju tahanan polisi berwarna oranye saat dihadirkan di depan para awak media. Dia hanya bisa menundukkan kepala saat polisi memaparkan kasusnya itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan dalam keterangan persnya yang dikutip laman Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, Polres Metro Jakarta Selatan resmi melakukan penahanan terhadap (Rizky Billar), tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora .

“Penyidik mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan,” jelasnya.

Penahanan Rizky Billar dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka. Rizky Billar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari 7 jam dengan status sebagai saksi.

Sebelumnya, polisi menyebutkan bahwa Rizky Billar harus ditahan dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal tersebut berdasarkan dari ancaman hukuman serta pasal yang disangkakan dalam laporan polisi yang dibuat oleh istrinya (Lesti Kejora).

“Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta,” ujarnya.

Rizky Billar dijerat dengan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan terancam 5 tahun penjara ,” pungkasnya.(ud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *