Reses 2026, Tri Susanto Tinjau Usulan Pembangunan Lampu Jalan, Siring dan Jembatan di Pedamaran

Kebersamaan Anggota DPRD OKI Tri Susanto bersama masyarakat Desa Pedamaran I dan II usai kegiatan reses tahun 2026, ditutup dengan foto bersama sebagai bentuk komitmen memperjuangkan aspirasi warga. (dok/ist)

OKI | BBCOM – Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Tri Susanto, melaksanakan kegiatan reses tahun 2026 di Desa Pedamaran I dan Desa Pedamaran II, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI, Februari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, legislator dua periode itu meninjau dan menyerap langsung usulan masyarakat terkait pembangunan infrastruktur, di antaranya pemasangan lampu jalan sebanyak 20 titik, pembangunan siring sepanjang 200 meter, jembatan sepanjang 200 meter, serta titian bertiang sepanjang 100 meter di lingkungan permukiman warga.

Kegiatan reses dihadiri tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta warga yang antusias menyampaikan berbagai aspirasi dan kebutuhan pembangunan di desa mereka.

Dalam paparannya, Tri Susanto menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang telah dihimpun akan dibawa dan diperjuangkan pada pembahasan di tingkat legislatif maupun pemerintah daerah.

“Apa yang telah diusulkan masyarakat juga dapat disampaikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten agar dapat terakomodir dalam perencanaan pembangunan,” ujar Tri.

Ia menambahkan, kebutuhan infrastruktur dasar seperti siring dan jembatan merupakan prioritas karena menyangkut aktivitas dan keselamatan warga. Pihaknya, kata dia, akan mendorong agar usulan tersebut dapat diprioritaskan dalam program pembangunan tahun berjalan.

Tri juga menyampaikan bahwa sejumlah sekolah di daerah pemilihannya telah mendapatkan perbaikan pada tahun ini. Ia menegaskan komitmen Fraksi Gerindra untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) VII.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan antusiasme masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Ini menjadi tanggung jawab kami untuk memperjuangkannya demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Masa reses merupakan kewajiban anggota DPRD sebagai sarana menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Kegiatan tersebut ditutup dengan diskusi ringan dan dialog interaktif bersama warga yang hadir. (pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *