Program Bebas Denda Tunggakan Pajak DOUBLE Untung 10-10 Samsat Bandung Tengah Bisa Capai Terget

BANDUNG | BBCOM |Program bebas denda tunggakan pajak untuk semua kendaraan bermotor, DOUBLE Untung 10-10 yang telah diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) guna mendongkrak PAD (Pendatan Asli Daerah) Jawa Barat, program tersebut juga bertujuan untuk meringankan masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya. Selain pembebasan tunggakan denda pajak kendaraan bermotor, Pemprov Jabar juga memberikan keringanan terhadap masyarakat yang pajak kendaraannya mati pajak 5 (lima) tahun atau lebih, cukup dengan membayar 4 (empat) tahun saja.

“Program Double Untung 10-10 ini selain untuk mendongkrak PAD, program ini juga tujuannya untuk meringankan masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya,” ujar Kepala P3DW Kota Bandung || Kawaluyaan, Drs. Rohana M.M melalui Kasi Pendataan dan Penerimaan, H. Iwan Dermawan, S.Sos., M.Si dirungan kerjanya, Rabu (27/11/2019). Ia juga menambahkan “Kalau melihat antusias para wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dari tanggal 10 November s/d  25 November 2019, dapat capai target, dan untuk perpanjangan waktu program Double Untuk 10-10 belum ada informasi dan pembahasan dilingkungan P3D Kawaluyaan,” jelasnya.

Terkait dengan program Double Untuk 10-10, lanjut Iwan, ia menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berada di wilayah Kawaluyaan bisa memanfaatkan program tersebut dengan sebaik mungkin. “Karna program seperti ini belum tentu setiap tahunnya ada,” pungkasnya (Sugianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *