Beranda Bandung Raya Program Bebas Denda Tunggakan Pajak DOUBLE Untung 10-10 Samsat Bandung Tengah Bisa Capai Terget
Program Bebas Denda Tunggakan Pajak DOUBLE Untung 10-10 Samsat Bandung Tengah Bisa Capai Terget
Rekomendasi untuk kamu

BANDUNG | BBCOM – Ikatan Warga Pedamaran Bandung (IWPB) memberikan apresiasi kepada media atas dukungan…



BANDUNG | BBCOM |Program bebas denda tunggakan pajak untuk semua kendaraan bermotor, DOUBLE Untung 10-10 yang telah diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) guna mendongkrak PAD (Pendatan Asli Daerah) Jawa Barat, program tersebut juga bertujuan untuk meringankan masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya. Selain pembebasan tunggakan denda pajak kendaraan bermotor, Pemprov Jabar juga memberikan keringanan terhadap masyarakat yang pajak kendaraannya mati pajak 5 (lima) tahun atau lebih, cukup dengan membayar 4 (empat) tahun saja.









