MUARA ENIM | BBCOM | Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim berhasil meringkus Tersangka Pencurian Pipa Besi Jembatan Penghubung Lokasi Sumur Minyak 210 milik PT Pertamina di Desa Tanjung Menang, Kec Rambang Niru, Kab Muara Enim. Kamis (05/08/2021)
Polsek Rambang Dangku berhasil mengamankan 1 dari dua tersangka pencurian Pipa Besi Milik PT Pertamina atas nama Ucok Silalahi ( 21 tahun) warga Desa Tebat Agung, Kec Rambang Niru, sedangkan 1 tersangka lagi berhasil kabur.
Kejadian bermula saat 3 orang security PT Pertamina sedang melaksanakan Patroli ke lokasi sumur Minyak 210 Desa Tanjung Menang, pada saat akan melintas pelapor mendapati bahwa pipa besi pengaman dan penyangga jembatanb sudah hilang dicuri dengan cara dipotong dengan menggunakan Las Potong.
Anngota security PT Pertamina langsung melaporkan peristiwa pencurian Pipa Besi tersebut ke Polsek Rambang Dangku
Setelah menerima Laporan Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni SH langsung memerintahkan anngota Satreskrim Polsek Rambang Dangku yang dipimpin BRIPKA Herry Mahathir untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka.
Pada saat akan sampai ke TKP bersama Pihak Security PT Pertamina, anggota Satreskrim Polsek Rambang Dangku bertemu dengan mobil Pick Up Grand Max yang mencurigakan dari arah lokasi sumur minyak 210.
Anngota satreskrimpolsek Rambang Dangku memintah pengendara untuk memberhentikan kendaraanya, namun bukannya berhenti pengendara mobil malah menambah kecepatan mobil hendak melarikan diri. Merasa curiga anggota langsung mengejar dan memberhentikan Mobil tersebut
Setelah diberhentikan sala satu tersangka berhasil melarikan diri dengan keluar langsung dari mobil, sedangkan satu orang tersangka lagi bernama UCOK masih didalam mobil.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan ternyata mobil tersebut bermuatan 17 batang besi. Kemudian tersangka beserta mobil yang berisi 17 baytang besi dibawa dan diamankan ke polsek Rambang Dangku.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalu Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni SH mengatakan, satu pelaku telah kita amankan dan tengah menjalani pemeriksaan, serta satu orang tersangka masih dalam pengejaran.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu buah Mobil Pick Up Grand Max, satu buah tabung oksigen, 17 batang pipa besi dengan rincian 8 batang pipa besi ukuran 8 inchi dengan panjang 2 meter dan 9 batang pipa besi ukuran 9 inchi dengan panjang 2 meter. (hms/pn)